DaerahJawa Timur

Tak Perlu Jauh – Jauh, Kendaraan Tangki Kini Bisa Uji Kir Di Dishub Kota Mojokerto

×

Tak Perlu Jauh – Jauh, Kendaraan Tangki Kini Bisa Uji Kir Di Dishub Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini

Kepala Dishub Kota Mojokerto Agus Endri

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dishub Kota Mojokerto kini telah memiliki penguji tingkat V, yang sebelumnya pemilik kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) untuk kendaraan jenis tangki yang biasanya harus ke Dishub Jombang kini tak perlu lagi jauh jauh kesana.

Kepala Dishub Kota Mojokerto, Agus Endri  mengatakan Dishub Mojokerto saat sudah memiliki tenaga ahli penguji tingkat V untuk kendaraan jenis tangki, ketiadaan penguji tangki membuat warga Kota Mojokerto pemilik tangki harus mengujikan kendaraannya ke Dishub Jombang.

“Pemilik KBWU tangki warga Kota Mojokerto kini tidak perlu jauh -jauh melalukan uji kir ke daerah lain. Sebab sekarang ini kami memiliki tenaga ahli penguji tingkat V untuk kendaraan jenis tangki, ” Jelas  Agus, Senin (5/12/2022).

Menurutnya, ketiadaan penguji tangki membuat warga Kota Mojokerto pemilik tangki harus mengujikan kendaraannya ke Dishub Jombang.

“Karenanya sekarang kita punya penguji tingkat V yang sudah kompeten maka kita bisa melaksanakannya sendiri. Saat ini kita tengah mensosialisasikan hal ini ke pengusaha-pengusaha transportasi tangki,” tandasnya.

Ia berharap gebrakan ini akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) yang cukup signifikan. Pihak Dishub juga baru merampungkan kalibrasi sembilan alat uji kir.

Kesembilan alat yang diuji Kementerian Perhubungan itu adalah alat uji CO HC, alat uji ketebalan asap, alat uji lampu utama, alat uji rem, alat uji berat, penunjuk kecepatan, kincup roda depan, tingkat suara dan alat uji kegelapan kaca.

Tak hanya itu, Dishub Kota Mojokerto di tahun 2022 juga melakukan Program pembebasan denda keterlambatan uji kendaraan bermotor sejak bulan Juni hingga bulan November tersebut telah dimanfaatkan oleh 653 kendaraan bermotor wajib uji (KBWU) atau  40 persen. Sementara jumlah kendaraan wajib uji kir di Kota Mojokerto berjumlah 1.616 kendaraan.

“Hingga akhir  November ini diperkirakan jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutihan uji kir  akan mencapai 50 persen dari 1.616 kendaraan wajib kir,” ungkap Kabid Angkutan Jalan Dishub Kota Mojokerto Agus Tuti Rosyid.

Lebih lanjut dikatakannya,  kebijakan pembebasan denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor ini baru ada tahun ini. Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2022 menjadi dasar dari program ini.

Program pemutihan sangat membantu masyarakat mengingat  banyak armada angkutan baik barang maupun penumpang yang beroperasional di wilayah Kota Mojokerto yang enggan memperpanjang uji kir kendaraannya.

” Dengan adanya pembebasan biaya denda uji kir, maka ribuan kendaraan yang terlambat uji akan diujikan. Karena masyarakat tidak perlu susah-susah untuk membayar denda setiap bulannya sebesar 2 persen,”terangnya.

Ia menambahkan, pemutihan uji kir merupakan upaya Pemkot Mojokerto meringankan beban pemilik kendaraan agar terhindar denda keterlambatan uji kir. Program tersebut merangsang pemilik kendaraan agar melakukan uji kelayakan kendaraannya. Seluruh pengujian akan dilakukan secara cermat, lantaran akan memilah mana kendaraan angkutan yang layak lolos uji kir. Pungkasnya. ( Roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *