Mojokerto | Lenterainspiratif.id – Dua tempat karaoke di Kota Mojokerto ditutup paksa oleh petugas Satpol PP Kota Mojokerto, Selasa (12/10) malam. Hal itu dikarenakan kedua tempat karaoke tersebut nekat menerima pengunjung tanpa memeriksa status vaksinasi mereka.
Dua tempat karaoke itu berada di Jalan Pahlawan Kota Mojokerto, yakni Royal Family Karaoke dan X2X Karaoke Home Theater and Resto.
Dalam operasi monitoring penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi itu, petugas mengamankan 5 pengunjung dan 2 karyawan karaoke. Mereka dibawa ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto karena tidak dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksinasi.
“Dua tempat karaoke kedapatan memasukkan pengunjung tanpa scan barcode aplikasi PeduliLindungi dan kartu vaksinasi,” kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Heriana Dodik Murtono kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Menurut dia, kegiatan monitoring ini menindaklanjuti Surat Edaran nomor : 443.33/1307/417.508/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona virus disease 2019 di Kota Mojokerto.
“Dalam Surat Edaran tersebut untuk karaoke sudah bisa dibuka dengan beberapa syarat. Salah satunya harus ada scan bercode PeduliLindungi,” ujarnya.
Namun pada kenyataannya, masih saja ada tempat karaoke yang membandel dan tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu.
“Pada pelaksanaannya ada dua tempat karaoke yang tidak mematuhi surat edaran tesebut. Ini tadi sudah kami minta keterangan dari pengunjung. Ternyata mereka benar-benar tidak diminta scan barcode maupun menunjukkan kartu vaksin. Besok kami beri surat penutupan untuk dua karaoke itu,” jelasnya.
Penutupan paksa terhadap X2 Karaoke dan Royal Karaoke, kata Dodik, dilakukan mulai besok hingga satu bulan mendatang. “Apabila mengulangi, kami tutup selama dua bulan. Kalau mengulangi lagi, kami tutup dan kami cabut izin operasionalnya,” pungkasnya.
Kegiatan monitoring itu kemudian berlanjut ke sejumlah tempat hiburan malam lainnya yang ada di wilayah Kota Mojokerto, seperti Graha Popy, Karaoke Bintang, Dresort dan Mojo Karaoke. Lima tempat hiburan malam itu dipastikan beroperasi dengan mematuhi Surat edaran Satgas Covid-19 Kota Mojokerto. ( Diy)