DaerahJawa Timur

Tak Pake Masker Siap Siap Diburu Tim Mobile Covid Hunter

×

Tak Pake Masker Siap Siap Diburu Tim Mobile Covid Hunter

Sebarkan artikel ini
Tim Mobile Covid Hunter
Foto : Tim Mobile Covid Hunter

Tim Mobile Covid Hunter
Foto : Tim Mobile Covid Hunter

Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Operasi yustisi di kabupaten Mojokerto semakin gencar dilakukan untuk menindak para protokol kesehatan COVID-19, dua strategi baru pun diterapkan.

Tim Mobile Covid Hunter mulai bertugas hari ini. Tim tersebut terdiri dari unsur polisi, Kodim 0815, Satpol PP, serta Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Mojokerto. Dibekali dua mobil khusus dan sebuah ambulans, tim pemburu pelanggar protokol kesehatan diterjunkan untuk berpatroli di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander menuturkan, mulai hari ini, ada dua strategi diterapkan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Strategi pertama yaitu dengan Operasi Yustisi di sebuah titik secara menetap. Sedangkan strategi kedua mengerahkan Tim Mobile COVID Hunter.

“Strategi kedua kami laksanakan yang bersifat mobile atau patroli ke seluruh wilayah hukum Polres Mojokerto untuk menindak sekaligus menyidangkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” kata Dony usai meluncurkan Tim Mobile Covid Hunter di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kamis (17/9/2020).

Dony juga mengatakan, Operasi Yustisi ini semakin digencarkan lantaran masyarakat masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Masih banyak sekali masyarakat yang tidak memakai masker dan berkerumun.

Sama dengan Operasi Yustisi di satu titik, Tim Mobile COVID Hunter juga bertugas menindak para pelanggar protokol kesehatan. Sedangkan proses hukum yang akan diterapkan pada para pelanggar berpedoman pada Perda Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Jatim nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pelanggar perorangan bakal disanksi denda maksimal Rp 500.000. Sedangkan pelaku usaha dan pengelola fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan bakal didenda maksimal Rp 1 juta.

“Mudah-mudahan dua strategi ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena COVID-19 belum pergi. Kami memohon kesadaran masyarakat mau membantu pemerintah untuk menjaga virus Corona tidak menyebar di Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, hingga saat ini wilayah Kabupaten Mojokerto masih menjadi zona oranye atau mempunyai risiko tingkat sedang penyebaran COVID-19. Hingga kini tercatat 743 warga Bumi Majapahit terinfeksi virus Corona. Terdiri dari 607 pasien sembuh, 27 pasien meninggal dunia, serta 109 masih menjalani perawatan. (rul)