DaerahHukumKriminalPeristiwa

Tak Mau Disetubuhi, Pria Ini Tusuk Paha Putrinya

×

Tak Mau Disetubuhi, Pria Ini Tusuk Paha Putrinya

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku saat diamankan

foto : pelaku saat diamankan

lenterainspiratif.com | Malang – MS (45) Warga Desa Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menusuk paha putrinya sendiri.

Bak orang kesurupan pria ini tega melakukan penganiayaan kepada putrinya dengan menusukkan gunting ke paha sang anak lantaran menolak disetubuhi.

AKBP Hendri Umar Kapolres Malang menuturkan, “Tersangka juga pernah melakukan penganiayaan dengan menusuk paha korban menggunakan gunting, karena korban tidak merespons saat tersangka mengajak korban bersetubuh,” Kamis (9/7/2020).

Henri juga menuturkan memang ditemukan bekas luka di paha korban, tersangka bahkan mengancam akan membunuh korban jika tidak mau meladeni nafsu bejatnya.

“Dan apabila korban menolak permintaan tersangka maka korban diancam akan dibunuh dan sering mengatakan tidak akan memberikan nafkah kepada korban, ibunya, dan adiknya,” papar Henri.

Disaat korban masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2017, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya. Saat itu korban tengah todur di dalam kamarnya, tersangka membangun kan korban dan minta melakukan hubungan inti.

Setelah kejadian pertama MS kembali mengulangi aksi bejatnya, ia bahkan meminta sampai 2 kali dalam seminggu.

“Persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka terhadap korban di saat Ibu korban dan adiknya sudah tidur di kamarnya. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar korban dan juga di ruang tamu,” ujar Hendri.

Kini MS dijerat dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 dan Pasal 82 UU perlindungan anak Tahun 2002 diperbarui nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU nomor 35 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.

“Ancaman hukumannya, untuk Pasal perlindungan anak minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk pasal kekerasan dalam rumah tangga maksimal 12 tahun,” tegas Hendri. (suf)