Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Mojokerto (Dinkes P2KB) Kota Mojokerto terus gencarkan capaian vaksinasi booster, meski saat ini kota Mojokerto tertinggi capaian vaksin se jawa timur
Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto dr Triastutik Sri Prastini Sp A mengatakan, dengan adanya SE Mendagri yang mengharuskan pengunjung mal sudah vaksin booster. Hal itu sesuai SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/3917/SJ yang mensyaratkan vaksinasi booster untuk mobilitas dan juga masuk ke sejumlah fasilitas publik, termasuk mal.
Dinkes Kota Mojokerto terus berupaya untuk merapatkan barisan kembali dalam rangka menggencarkan vaksin booster supaya roda perekonomian terus bergerak termasuk juga mal agar tidak sepi.
Dokter spesialis anak ini menjelaskan, dari instruksi presiden menetapkan vaksinasi booster sudah mencapai 50 persen sebagai syarat izin keramaian dan perjalanan.
“Untuk kota Mojokerto vaksin booster sudah mencapai 52,48% dan vaksin dosis satu sudah 159,79% serta vaksin dosis ke dua sudah mencapai 127,97%. Ini berdasarkan data cakupan vaksinasi Covid-19 Jawa Timur Per 17 Juli 2022 pukul 18.00 WIB,” jelasnya, Selasa (19/7/2022) pagi.
Sesuai dengan SE Mendagri itu, disebutkan tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang menyatakan pengunjung pusat perbelanjaan / mal, kini harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) maka Dinkes Kota Mojokerto akan menggencarkan kembali vaksin booster.
“Setiap hari, baik RSUD dr Wahidin Sudirohusodo maupun Puskesmas memang melayani vaksinasi Covid-19, baik booster maupun dosis 1 dan 2 namun dengan terbitnya SE Mendagri tersebut akan digencarkan lagi”, ungkapnya.
saat ini kota Mojokerto belum memberlakukan vaksin booster sebagai syarat masuk mall karena Kemenkes memberikan waktu kepada daerah untuk mempersiapkan pemberlakuan SE Mendagri.
“Penerapan SE Mendagri tersebut nantinya akan dikoordinasikan di Satgas Covid-19. Namun sebelum SE diterapkan, harus lebih banyak lagi yang sudah booster supaya mall tidak sepi pengunjung,” katanya.
Menurutnya, untuk usia 18 tahun ke atas yang telah mendapat vaksin boster tidak perlu menunjukkan hasil tes pcr atau tes antigen. Sedangkan bagi anak-anak yang berusia 6-17 tahun cukup dua kali vaksin.
“Bagi yang mempunyai komorbid sehinga tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi harus ada surat keterangan dari dokter. Untuk usia18-59 tahun jarak vaksin booster dari vaksin kedua adalah 6 bulan. Sedangkan, bagi lansia dengan usia 60 tahun ke atas jarak vaksin boster dgn vaksin kedua adah 3 bulan,” tandasnya.
Aturan ini sebagai langkah untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19, dengan menggunakan booster yang jadi salah satu syarat masuk mall dan berbagai tempat umum lainnya. ( Roe/adv)