Jawa TimurPolitik

Tak Indahkan Tugas Walikota Mojokerto, Kepala BPKPD Sumaljo Dibebas Tugaskan

×

Tak Indahkan Tugas Walikota Mojokerto, Kepala BPKPD Sumaljo Dibebas Tugaskan

Sebarkan artikel ini
sumaljo, Kepala BPKPD,
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat ditemui awak media di depan Pemkot Mojokerto, Minggu (24/9/2023)

 

LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sumaljo dibebas tugaskan dari jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto. Langkah tegas itu diambil Pemkot karena pejabat pimpinan tinggi pratama itu tidak mengindahkan tugas yang diberikan Walikota.

 

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengatakan, Sumaljo dijatuhi hukuman disiplin pembebasan jabatan pimpinan tinggi pratama sejak tanggal 21 September 2023. Langkah ini diambil karena Sumlajo tidak mengindahkan tugas yang diberikan Walikota untuk mengikuti asesmen PNS.

 

“SK nya kami terbitkan pada 21 September 2023, karena yang bersangkutan melanggar PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS,” ucap Walikota yang akrab disapa Ning Ita, Minggu (24/9/2023).

 

Ning Ita menjelaskan, saat ini Sumaljo akan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana di sekretariat daerah. Sedangkan jabatan Kepala BPKPD yang kosong, Pemkot tengah berproses melakukan shelter serentak untuk mengisi jabatan eselon II yang kosong.

 

“Untuk sementara ya masih PLT, nanti akan kita lakukan shelter serentak, sekarang sudah berproses,” jelas Ning Ita.

 

Dengan adanya kasus ini, Ning Ita berpesan kepada para PNS se-Kota Mojokerto untuk mematuhi semua regulasi yang ada.

“Seperti dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN itu harus dipahami semuanya,” tuturnya.

 

Ning Ita juga mengingatkan agar para PNS memahami betul antara hak dan kewajibannya agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Ia juga meminta agar para PNS di lingkup Pemkot Mojokerto tetap bekerja dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

 

“Mohon seluruh PNS di Kota Mojokerto untuk belajar dari kasus ini untuk memahami hak dan kewajibannya. Membaca betul pasal-pasal yang ada dalam PP no 94 tahun 2021 maupun PP no 11 tahun 2017 agar tidak salah melangkah,” pesannya.

 

“Saya ingin semuanya bekerja dengan baik. Tidak ada lagi kasus demikian, cukup satu ini menjadi pembelajaran untuk semuanya,” tukas Ning Ita. (roe/adv)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *