DaerahJawa Timur

Tak Indahkan Putusan KIP Jatim, LPJ Pemdes Sentonorejo Diduga Banyak Penyimpangan

×

Tak Indahkan Putusan KIP Jatim, LPJ Pemdes Sentonorejo Diduga Banyak Penyimpangan

Sebarkan artikel ini
Tak Indahkan Putusan KIP Jatim, LPJ Pemdes Sentonorejo Diduga Banyak Penyimpangan

Tak Indahkan Putusan KIP Jatim, LPJ Pemdes Sentonorejo Diduga Banyak Penyimpangan

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Dianggap Pemdes Sentonorejo Kecamatan Trowulan tidak mematuhi putusan Komisi Informasi Publik ( KIP) Jatim, LSM Barracuda Indonesia akan mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN ) Surabaya.

Ketua LSM Barracuda Mojokerto Hadi Purwanto menjelaskan bahwa permohonan eksekusi kepada Pemdes Sentonorejo lantaran Pemdes tak memberikan salinan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) sesuai putusan dari Komisi Informasi Propinsi (KIP) Jawa Timur.

“Secara resmi kita sudah mengajukan permohonan eksekusi. Kita menilai Pemdes Sentonorejo tak kooperatif dengan memberikan salinan LPJ sesuai putusan KIP Jatim yang sudah kita menangkan,” terang Hadi, Rabu (1/12/2021).

Lebih lanjut Hadi mengatakan sesuai hasil putusan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Propinsi Jawa Timur Nomor : 137/II/KI-Prov. Jatim- PS-A/2020 yang diterbitkan pada tanggal 6 Februari 2020 lalu, Pemdes Sentonorejo harusnya mematuhi dengan memberikan salinan LPJ. Namun, hal sebaliknya Pemdes Sentonorejo seakan tak menghiraukan putusan itu dengan berbagai alibi.

“Kalau dalam menjalankan pemerintah dengan benar kenapa Pemdes Sentonorejo harus takut menyerahkan salinan LPJ, dan lagi pula kita meminta itu karena kita menang dalam gugatan di KIP Jatim,” tegasnya.

Lebih lanjut Hadi menuturkan, Barracuda tegaskan bahwa akan maksimal mengawal jalannya tata pemerintahan dan tata Kelola keuangan yang ada di Pemdes Sentonorejo, Barracuda mencium bau tidak sedap terkait penggunaan anggaran Dana Desa di Pemdes Sentonorejo

“Pemdes Sentonorejo kalau bersih kenapa risih. Mestinya dokumen tersebut diserahkan jauh hari karena saya dengan kuasa hukum sudah pernah ke balai desa namun tidak diserahkan,” imbuhnya.

“Apa yang di lakukan Pemdes Sentonorejo bertentangan dengan amanah sebagaimana dimaksud dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada semua Pemdes di Mojokerto agar menjalakan roda pemerintahan desa yang transparan, akuntabel dan berintegritas.

“Juga untuk semua pemdes jika semua LPJ transparan, akuntabel dan integritas kenapa takut. Kita bertindak juga sesuai undang-undang dan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Sentonorejo Sodig datang ke Kantor dan berniat untuk menemui Ketua BARRACUDA.

“Mohon dicatat teman-teman media, Pemerintah Desa Sentonorejo bukannya menolak memberikan permintaan BARRACUDA Indonesia sesuai hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, hanya saja belum bisa sekarang, karena hari Jumat ini akan kedatangan tamu Kemenparekraf RI ke Ponpes Segoro Agung yang berada di wilayah Desa Sentonorejo Trowulan. Jadi ini tadi saya di Ponpes Segoro Agung dekat Makam Troloyo sedang berdiskusi dengan pemilik Ponpes untuk membahas acara hari Jumat tersebut. Tadi saya sempat menelpon Mas Hadi agar ketemu di Makam Troloyo untuk mendiskusikan permasalahan ini. Namun Mas Hadi menolaknya,” sergahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, mohon sampaikan ke Mas Hadi teman-teman. Paling lambat akhir bulan November 2021 saya berikan salinan-salinan yang diminta BARRACUDA.

“Saya tadi benar-benar bingung, mau pamit ke Pemilik Ponpes Segoro Agung juga masih rapat, tidak segera pamitan juga Mas Hadi keburu pulang. Dan ternyata benar, saya sampai Kantor Desa sudah pulang Mas Hadinya. Mohon sampaikan permohonan maaf saya ke Mas Hadi ya teman-teman media,” tutupnya. ( Roe)