LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Seorang kuli batu di Mojokerto tega setubuhi anak kandungnya selama bertahun-tahun. Perbuatan bejat itu ia lakukan lantaran istrinya tidak pernah melayani hasrat birahinya.
Pelaku berinisial R kini sudah ditangkap Polres Mojokerto. Saat diperiksa Unit PPA Polres Mojokerto pria warga Kecamatan Trawas Kabupaten Mojokerto mengaku sudah melancarkan aksi bejatnya itu sejak korban masih berumur 5 tahun.
“Sejak TK umur 5 tahun. Awalnya saya senggol dikit saja, terus bilang hayo ayah ngapain,” kata R saat diinterogasi oleh penyidik Unit PPA Polres Mojokerto, Selasa (22/11/2022).
R tega melakukan aksi bejatnya itu lantaran sang istri sering menolak ketika diajak berhubungan badan. Akhirnya, nafsu birahinya ia lampiaskan ke anak kandungnya.
“Istri saya kalau diajak hubungan alasannya sudah capek, ngantuk. Soalnya kan saya ajak istri saya nunggu larut malam dulu. Nunggu anak tidur,” ujarnya.
Ia juga mengaku menyetubuhi anak kandungnya itu dalam kondisi sadar. R juga mengaku melakukan aksinya itu di dalam kamar ketika sang istri tidur.
Dalam melakukan aksi bejatnya, ia mengancam mencubit korban apabila korban tidak mau melakukan persetubuhan dan pencabulan tersebut.
“Tidak punya uang kalau beli. Saya sadar (tidak mabok),” tukasnya
Dalam pemberitaan sebelumnya, R dibekuk Polres Mojokerto lantaran mencabuli anak kandungnya selama 5 tahun. Aksi bejatnya terungkap saat korban mengadu kepada Ibu kandungnya. Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban akhirnya melaporkan R ke Polres Mojokerto pada 15 November 2022.
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian kemudian melakukan pendalaman untuk mengusut aksi bejat sang ayah tersebut. Diketahui, R sudah sudah mencabuli korban berulangkali. Aksi bejatnya yang pertama ia lakukan pada tahun 2017 silam. Sementara terakhir ia lakukan pada 13 November 2022.
Akibat perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Diy)