Jawa TimurPeristiwa

Tak Bisa Bayar Kontrakan, Pasutri di Sidoarjo Kompak Curi Motor

Pasutri di Sidoarjo, Kompak curi motor
Pasutri pelaku curanmor di Sidoarjo

Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Sepasang suami istri, M Tohe (35) dan Devi Rakasiwi (34), warga Tulangan, Sidoarjo, ditangkap polisi karena terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

Mereka diketahui telah beraksi di lima lokasi berbeda di Sidoarjo. Penangkapan mereka dilakukan pada Selasa (2/10/2024) setelah aksi terakhir mereka terekam CCTV di Desa Barengkrajan, Krian, pada 11 September lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan bahwa dalam setiap aksinya, Tohe selalu mengajak istrinya untuk membantu mengawasi situasi.

“Dari rekaman CCTV, terlihat istri pelaku berperan mengawasi situasi sementara suaminya mengeksekusi pencurian motor korban,” kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (3/10/2024).

Agus menambahkan bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membayar kontrakan dan token listrik.

“Nekat melakukan pencurian motor itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ucap Agus.

Tohe sendiri diketahui sebagai residivis kasus serupa di Surabaya, sementara istrinya belum pernah dipenjara. Mereka mengakui telah beraksi di lima lokasi, termasuk dua kali di Tarik, serta masing-masing satu kali di Wonoayu dan Tanggulangin.

“Aksi di Tarik terjadi pada 2022, sedangkan di Wonoayu dan Tanggulangin berlangsung pada Juli dan Agustus 2024,” tandas Agus.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ji)

Exit mobile version