Lenterainspiratif.com, JEMBER — Sebanyak 167 kendaraan bermotor roda dua tak bertuan yang menjadi barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akan dilelang jika tidak segera diambil pemiliknya. Pihak kejaksaan sudah memberikan toleransi namun hingga kini tak ada pemilik kendaraan yang mengambil.
Pasalnya, ratusan motor itu telah menumpuk di ruang barang bukti Kejari Jember sejak 2016 lalu. Mayoritas motor yang disita ini hasil penindakan pihak kepolisian lantaran pemiliknya tak bisa menunjukan STNK atau BPKB, sehingga kendaraan mereka disita.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Jember, Triyono Yulianto, SH, MH mengatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas, jika hingga batas waktu yang ditentukan pemilik kendaraan tidak segera mengambil kendaraannya.
“Pada kesempatan ini kami ingin mengumumkan terkait pelanggaran lalulintas atau tilang bagi yang merasa belum membayar denda tilang silakan segera membayar,” katanya, Minggu (17/5/2020).
Lebih lanjut Triyono mengatakan pada periode Desember 2016 sampai Desember 2017 ada 167 unit sepeda motor yang berada di Kejari Jember.
“Dalam arti pelanggar atau pemilik kendaraan belum membayar denda tilang,” imbuhnha.
Pihaknya tambah Triyono sudah mengambil langkah sosialisasi ke masyarakat pada 28 Februari lalu dan pada 30 Maret lalu. Pihaknya sudah mengumumkan sosialisasi agar segera mengambil kendaraan tersebut. Pengumuman itu sudah ditempel di papan pengumuman kantor kejaksaan, kantor pos dan pengadilan Jember.
“Namun sampai saat ini belum ada yang membayar atau mengambil kendaraan. Harapan kita setelah kita umumkan di media, masyarakat yang mengetahui atau pelanggar agar segera membayar denda tilang,” katanya.
Menurutnya apabila tidak diambil dalam arti tidak membayar denda tilang, lanjutnya aturan internal di Kejari Jember memutuskan jika dua tahun sejak sidang atau putusan kendaraan tidak diambil akan dilakukan lelang.
“Hasil lelang uang akan disetor ke kas negara,” tegasnya.
Ia berharap agar masyarakat yang merasa belum membayar atau mengambil kendaraan segera mengurus.
“Kita terus berupaya agar masyarakat mengambil, tapi jika tidak dibayar atau diambil sesuai aturan, kan ini hasil pelanggaran tahu 2016 dan 2017 sehingga bisa dilelang,” pungkasnya. (tim/LI)