Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Setelah hampir 4 bulan disita oleh Polisi, uang baru senilai Rp 3,7 miliar akhirnya dikembalikan ke JRS (31) dan kawan-kawannya. Pengembalian uang ini dilakukan lantaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota tidak menemukan adanya unsur pidana.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Rizki Santoso mengatakan jika pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dirinya juga mengaku telah mengembalikan uang tersebut ke pemiliknya yakni JRS (31).
“Untuk BB (uang Rp 3,7 miliar) yang kami sita sudah kami kembalikan semua tanpa kurang sedikitpun,” ucapnya, Sabtu (6/8/2022).
Uang tersebut disita oleh Satreskrim Polres Mojokerto Kota dari JRS (31) sejak 7 April 2022. Setelah itu, Satreskrim Polres Mojokerto Kota melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto pada 13 April 2022. JRS diduga melakukan tindak pidana pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Namun setelah satu bulan berlalu, Polisi masih belum juga memberikan perkembangan penyidikan hingga membuat kejaksaan melayangkan P17 atau permintaan perkembangan hasil penyidikan pada 23 Mei 2022.
Setelah 30 hari berlalu, polisi tak kunjung menetapkan tersangka dan mengirimkan berkas perkara uang baru Rp 3,7 miliar ke kejaksaan. Hingga akhirnya, pada 27 Juni 2022 kejari mengembalikan SPDP kasus tersebut kepada polisi. Artinya, polisi harus menerbitkan surat perintah penyidikan dan SPDP baru jika ingin melanjutkan kasus itu.
Meski SPDP di kembalikan kejaksaan, Polisi masih kekeh ingin membuktikan adanya pelanggaran dalam kasus uang baru tersebut. Bahkan, penyidik polres Mojokerto Kota berencana SPDP baru ke kejaksaan. Namun pada akhirnya, Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengehentikan penyidikan kasus uang baru Rp 3,73 miliar.
Dugaan polisi adanya pelanggaran pidana pasal 36 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, pasal 106 UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah menjadi pasal 46 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta pasal 49 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan, tidak terbukti.
“Uang bukan objek perdagangan sehingga tidak bisa dikenakan UU Perdagangan,” tutur Rizki.
Uang baru tersebut dari pecahan Rp 20.000 dengan total Rp 400 juta, Rp 1,2 miliar pecahan Rp 10.000, Rp 2,5 miliar pecahan Rp 5000, Rp 800 juta pecahan Rp 2000, serta Rp 100 juta berupa pecahan Rp 1000.
Uang ini sebelumnya bernilai Rp 5 miliar yang berasal dari kantor cabang bank BUMN di Bandung, Jawa Barat. Pada tanggal 6 April 2022, Bank BUMN tersebut meminta perusahaan jasa pengiriman uang rekanannya, PT TDP mengirimkan uang baru kepada JRS di Batang, Jawa Tengah. Saat itu, JRS hendak menukarkan uang miliknya dengan uang baru.
Pria asal Desa Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo ini membawa uang tersebut ke Jawa Timur dengan mengendarai mobil Daihatsu Grandmax putih nopol D 8348 EY bersama 4 temannya.
Uang senilai Rp 1,27 miliar berhasil mereka jual di Nganjuk dan Jombang. Sesampainya di Mojokerto, dirinya hendak menjual ke pembeli pembeli berinisial MS, warga Mojokerto di Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. Tepatnya sekitar 500 meter di sebelah timur Exit Tol Mobar pada Kamis 7 April 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.
MS yang saat itu mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport warna hitam nopol S 1210 XE berencana membeli uang baru dari JRS senilai Rp 400 juta. Namun transaksi ini gagal lantaran keburu diamankan patroli Satuan Sabhara Polres Mojokerto Kota.
Kasus ini kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Polisi menyita uang baru Rp3,73 miliar sebagai barang bukti. Mobil Daihatsu Grand Max milik JRS dan Mitsubishi Pajero Sport milik MS juga disita.
Bisnis uang baru ini memang digeluti JRS (31) sejak tahun 2018. JRS dan kawan-kawan mengaku mengambil keuntunga sebesar 1,3 persen. Mereka beraksi setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri saat permintaan uang baru dari masyarakat sedang tinggi.
Untuk mendapatkan uang baru dalam jumlah besar, mereka bekerja sama dengan pegawai bank BUMN di Bandung berinisial RF (29), warga Jatinagor, Sumedang. Sayangnya, di tahun ini uang baru senilai Rp 3,7 miliar itu gagal edar lantaran ditahan oleh polisi.(diy)