Mojokerto – Dugaaan adanya limbah B3 di Dusun Tegalsari Desa Puri, Kecamatan Puri Kabupeten Mojokerto, akhirnya membuat tim gabungan terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupeten Mojokerto, Dinas Perizinan dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto meninjau langsung Pabrik industri Egg tray (Box telur) di Mojokerto Jum’at (22/11) pukul 11.00 wib
Kedatangan tim untuk memastikan dokumen kelengkapan ijin perusahaan yang baru beroprasi selama 2 bulan, meskipun pada pengajuan ijinya pada tahun 2016.
Irdwi Aini, kasi verifikasi dan penerbitan ijin home industri perdagangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Mojokerto menjelaskan, peninjauan kali ini menindak lanjuti laporan masyarakat terkait perusahaan Egg Tray yang belum mengantongi ijin.
“Laporan dari masyarakat tidak ada ijinnya, kami sudah tinjau hari ini dan hasilnya memang ijinnya belum ada tapi sebagian sudah ada seperti izin lokasi sudah ada, UKL-UPL sudah ada dan izin lingkungan juga sudah ada,” kata Irdwi saat meninjau lokasi PT Putra Jaya Sejahtera Bersama.
Irdwi menyebut masih banyak izin yang harus dilengkapi oleh perusahaan diantaranya izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha industri. “Izin yang harus dilengkapi tinggal izin IMB sama izin usaha industri dan mungkin nanti ada izin-izin lain yang mengikuti,” tegasnya.
Menurut Irdwi pemilik perusahaan berdalih segera mengurus izin-izin yang harus dilengkapi. “Pelaku usaha mengaku masih ada masalah keluarga sehingga dia belum bisa melanjutkan izin selanjutnya. Tapi dia berjanji akan segera melengkapi,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup Kabupeten Mojokerto, Zulfikar. Setelah melakukan pemeriksaan ia menyebut bahwa limbah tersebut adalah sampah kertas yang habis terbakar.
“Kita kemarin sudah ambil sampel dan ini adalah sampah kertas bekas yang terbakar. Dan dipastikan tidak berbahaya,” kata Zulfikar
Menurutnya, harus ada laporan air bersih yang terkontaminasi akibat tumpukan limbah yang ada di pabrik industri Egg Tray itu untuk di uji di laboratorium.
“Saya ambil ke lokasi, itu ternyata sampah kertas yang terbakar, berartikan bukan limbah B3,” ucapnya.
Di sisi lain, M. Afyanto kasi penegakan peraturan perundangan daerah Satpol pp kabupaten mojokerto menegaskan bahwa, setidaknya 3 bulan ijin harus terpenuhi jika tidak terpenuhi maka akan di lakukan penyegelan, tapi itu nanti tergantung instansi pengampu tutupnya. (roe)