Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban KMP Yunicee yang tenggelam di perairan Selat Bali beberapa waktu lalu. Santunan diberikan setelah data sudah diverifikasi.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto menyebut, sebanyak 26 orang yang meninggal masing-masing mendapatkan santunan Rp 50 juta dan diterima oleh ahli waris.
“Sudah kita serahkan kepada ahli waris. Yang pertama tanggal 30 Juni 2021 kepada 9 ahli waris serta tanggal 6 dan 7 Juli kita serahkan santunan meninggal dunia 17 orang,” ujar Hervanka dalam siaran pers, Kamis (8/7/2021).
“Penyerahan kita lakukan di Cabang Utama Jawa Timur dan Kantor Cabang Bali. Untuk yang di Jatim kemarin itu ada nama Ariana Nike Permatasari, Juliadi, Abdul Koyum dan Miftahul Arifin. Serta juga ada nama Gatot Pujianto, Choirul Anam, Shofyan Tsauri dan Adi Supanto. Sementara 18 orang kita serahkan Kantor Cabang Bali,” tambah Hervanka.
Selain itu ada sebanyak 7 orang yang mengalami luka-luka dan sempat dirawat di rumah sakit juga mendapat santunan dari pihak PT Jasa Raharja.
“PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur telah memberikan surat jaminan ke pihak rumah sakit dimana korban dirawat,” tambah Hervanka.
Menurut Hervanka, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, santunan korban meninggal dunia diberikan kepada ahli waris sebesar Rp 50 juta. Sementara untuk santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Kami yang tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum,” pungkas Hervanka.
KMP Yunicee yang melayani penyeberangan di Selat Bali tenggelam di posisi Utara lampu merah Gilimanuk, Bali sekira pukul 19.20 WITA, Selasa (29/6/2021).
Total sebanyak 77 penumpang dan ABK kapal yang menjadi korban. Sebanyak 9 orang meninggal dunia dan 17 orang dinyatakan hilang. ( suf )