Maluku UtaraPolitik

Surat Keterangan Domisili Dinilai Buka Ruang Kecurangan dalam Pilkades Halsel

×

Surat Keterangan Domisili Dinilai Buka Ruang Kecurangan dalam Pilkades Halsel

Sebarkan artikel ini
Pilkades, Halsel,
Praktisi Hukum Halmahera Selatan Irsan Ahmad

Lenterainspiratif.id | Halsel – Penggunaan surat keterangan domisili sebagai alternatif pengganti dalam menggunakan hak pilih berpotensi membuka ruang kecurangan dalam momen pilkades serentak Kabupaten Halmahera Selatan. Pemilihan kepala desa ini digelar dalam dua tahap, yaitu pada tanggal 12 November dan 19 November.

 

Praktisi Hukum/Advokat Muda Halmahera Selatan Irsan Ahmad, S.H. menyebutkan, penggunaan surat keterangan domisili ini sangat membuka ruang kecurangan.

“Penggunaan surat keterangan domisili sangat membuka ruang kecurangan. Apalagi ada beberapa Desa yang kontestannya masih berstatus petahana,” ucapnya,

 

Senada mengatakan Panitia Pilkades di tingkat Kabupaten Halmahera selatan memberikan kelonggaran bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus untuk bisa memberikan hak pilihnya itu pada tanggal 12 november dan 19 November 2022.

“Para warga cukup dengan menunjukkan identitas kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP), KK, bahkan surat keterangan domisili dari kepala-kepala desa setempat di tegaskan dengan surat pemberitahuan panitia pilkades Kabupaten Halmahera selatan dengan Nomor Surat 23/PAN.PILKADES-KAB/2022 yang di keluarkan pada tanggal 12 Oktober 2022 ini memicu potensi kecurangan dan memicu konflik, Pada hari pencoblosan, pengguna KTP, KK dan surat keterangan domisili cukup menunjukkan kepada Panitia pilkades di tingkat desa,” sebutnya.

Kata Irsan, khusus untuk yang menggunakan surat keterangan domisili sebagai syarat untuk menyalurkan suara ke pilkades Mestinya pemilih yang sudah berdomisili di wilayah/Desa tersebut selama minimal enam (6) bulan dan belum memeliki KTP, jika pemilih tersebut telah memiliki KTP di luar desa tersebut, Maka bisa di keluarkan Surat keterangan domisili dan di gunakan untuk kepentingan lain bukan untuk syarat agar dapat memilih di Pemilihan kepala Desa.

“Saya rasa Surat keterangan Domisili baiknya tidak di gunakan saat waktu pencoblosan Daripada menimbulkan kecurangan. Saya kira surat keterangan domisili sudah tidak berlaku lagi,” senda dirinya menyampaikan sebagai syarat untuk menyalurkan di momen politik yang dulu pernah di pakai dan dilegalkan di pemilu tahun 2014 yang lalu penggunaan surat keterangan domisili juga sangat berpeluang terjadinya mobilisasi massa dari daerah tetangga.

Irsan bilang, khususnya daerah yang masih diikuti incumbent atau petahana yang pelaksana harian, PjS, dan atau karateker kepala desa setempat adalah Sebagian besar sekertaris Desa (Sekdes) yang sebelumya di angkat oleh Calon Petahana, terkait data pemilih memiliki ruang untuk disusupi kecurangan.

“Misalnya saja masyarakat yang sudah laik memilih, tapi tidak mempunyai KTP/KK bisa meminta surat keterangan domisili sementara Di kepala desa, bisa jadi mobilisasi orang yang sudah memiliki KTP di Luar desa tersebutpun di kerahkan untuk membuat surat keterangan domisili dan menyalurkan suaranya di Pilkades desa setempat, peluang mobilisasi massa sangat terbuka dengan penggunaan surat keterangan domisili,” terangnya.

Sementara menurut Irsan, Panitia Pilkades kabupaten menjelaskan dalam surat pemberitahuannya tidak secara rinci menyampaikan pembatasan penggunaan surat keterangan domisili dengan dasar pengecualian yang tidak pula disertai dengan penjelasan dasar ketentuan perundang-undangan yang menjadi Rujukan.

“Kedudukan Hukum dan penggunaan surat keterangan domisili ada di UU Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Administrasi kependudukan Surat Keterangan Domisili merupakan dokumen bersifat wajib berdasarkan Pasal 15 Ayat 1 dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang dijadikan sebagai landasan hukumnya. Setiap pendatang juga wajib mengurus surat keterangan pindah atau surat domisili kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini kantor kepala desa atau kantor kelurahan,” jelas Irsan.

Surat Keterangan Domisili memang punya kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, diantaranya adalah sebagai:
• Pengganti surat keterangan pindah.
• Dibutuhkan sebagai syarat saat mengajukan beasiswa, mengurus NPWP, mendaftarkan sekolah anak, melamar pekerjaan, maupun mendapatkan bantuan dari pemerintah.
• Sebagai dokumen tambahan untuk membuat akta kelahiran.
• Sebagai syarat administratif lainnya, misalnya untuk membuka rekening.
• Sebagai dokumen untuk mengurus dokumen legal lainya.
• Sementara bagi lingkup perusahaan, adanya SKD juga berfungsi sebagai alamat domisili resmi.

Sambungnya, terkait dengan Status atau kedudukan Hukum surat keterangan domisili yang di gunakan pada pemilihan kepala Desa Wajib Memiliki landasan Hukum secara tegas dan rinci, Misalnya di Gunakan pada pemilu lalu itu di atur Dalam ketentuan PKPU, jika di gunakan pada pemilihan kepala desa wajib di muat dalam dan diatur PERBUB, Yang berdasarkan Peraturan Daerah,Permendagri dan UU Desa dan ketentuan di atasnya Berdasarkan Hirarki Perundang-undangan. (TT).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *