Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Seorang kakak ipar di Banyuwangi tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Parahnya Pelaku menyetubuhi korban dengan tetangganya.
Kedua pelaku adalah SA (43) dan SH (30). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Kedua pelaku menyetubuhi korban selama lima bulan.
Kasubag Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan mengatakan,Tersangka SH diketahui adalah kakak ipar korban dan jarak rumah mereka berdekatan. SH melakukan persetubuhan sejak pertengahan April 2021
“Awalnya tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 23.00 WIB,” jelas Iptu Lita, Jumat (13/8/2021).
Aksi bejat tersebut tersangka lakukan dengan cara iming-iming boneka panda kepada korban dan kemudian menyetubuhinya. Enam hari setelah persetubuhan itu, tersangka membelikan boneka yang dijanjikan dan memberikan uang jajan kepada korban.
“Setelah kejadian pertama itu, secara rutin 2 kali dalam seminggu tersangka menyetubuhi korban, sampai terakhir kali persetubuhan dilakukan pada Hari Rabu, 7 Juli 2021,” jelas Lita.
Sedangkan tersangka SA pertama kali melakukan persetubuhan kepada korban pada akhir Mei 2021. SA merayu korban agar mau diajak melakukan persetubuhan dengan memberikan uang dan menikahi korban bila hamil. Tapi korban menolak.
Suatu malam sekitar pukul 23.00 WIB, tanpa sepengetahuan korban tersangka masuk ke dalam kamar korban. Dia masuk ke rumah korban melalui lubang yang ada pada dinding rumah korban, yang terbuat dari anyaman bambu.
“Setelah tersangka bertemu dengan korban, nafsu birahi tersangka tidak terbendung dan langsung menyetubuhi korban secara paksa,” jelas Lita.
Setelah melakukan persetubuhan pada korban, tersangka kemudian pulang melalui lubang dinding rumah tempatnya masuk. Sebelum pulang, pelaku sempat memberi uang sebesar Rp 100 ribu pada korban. Dan seminggu sekali pelaku datang untuk menyetubuhi korban.
Lama kelamaan perbuatan dua pria ini terbongkar. Ayah korban langsung melapor ke Polisi. Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Kabat kemudian menangkap kedua tersangka pada Kamis (12/8).
“Tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,” pungkasnya. ( Suf )