Lenterainspiratif.com, BANDUNG — Kasus Sunda Empire yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.
Meski polisi telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Ketiga petinggi yang diketahui bernama Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Raden Rangga ini dijerat Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Ki Ageng Raden Rangga, Erwin Syahrudin, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang menjerat kliennya tersebut.
Erwin menilai, pasal peninggalan kolonial Belanda itu tidak sesuai dengan konsep hukum saat ini. Menurutnya, pasal ini sangat politis.
“Pasal ini kan yang masih peninggalan kolonial Belanda. Di balik itu punya kepentingan khusus sehingga ketika diuji materi. Jika tidak disesuaikan dengan konsep hukum sekarang, maka nanti akan banyak korban,” ucap Erwin seperti dikutip dari kompas.com.
Menurut Erwin, pasal ini sama seperti halnya yang menjerat Ratna Sarumpaet dengan kebohongannya soal drama babak belur. Hanya saja pada kasus Sunda Empire, kliennya ini tetap bersikeras dengan pendiriannya.
Apa yang digagas itu, kata Erwin, hanya sebuah teori untuk membangun tatanan dunia dengan visi dan misi berdasarkan hukum alam.
Alasan lain dirinya mengajukan uji materi pasal Pasal 14 dan atau 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 ke MK, Erwin menyebut agar tidak ada lagi korban lain dari fleksibilitas pasal tersebut.
“Memang alasan lain kita gugat ke MK karena dimungkinkan nanti akan ada Rangga Sasana lain yang istilahnya bisa menjadi korban dari fleksibilitas pasal tersebut, dan awak media pun ketika meliput suatu hal tapi tidak berdasarkan pasal yang ada, ketika berasumsi saja bisa terkena pasal itu, jadi sangat membahayakan,” katanya.
lebih lanjut, Erwin mengatakan, berdasarkan penuturan dari penyidik, kasus Sunda Empire ini tidak ada unsur penipuan.
“Tidak ada unsur penipuan atau uang yang ditarik dari anggotanya, jadi di sini pure gagasan yang diciptakan, untuk menciptakan tertib tatanan dunia itu dibuat sejahtera,” ujar Erwin.
Namun saat ini pihaknya belum mengajukan permohonan uji materi tersebut lantaran masih harus berkoordinasi terkait kesiapan kliennya, sekaligus membutuhkan waktu yang cukup untuk pembuatan naskah permohonan uji materi karena harus melibatkan para ahli.
“Belum, jadi kita masih mengumpulkan beberapa ahli dan lagi proses drafting. Tadi juga kita sudah koordinasi dengan klien kami soal rencana seperti itu sejauh mana kesiapan beliau. Karena kita mau uji materi, harus ada dana yang cukup, disesuaikan dengan dana yang ada,” katanya. (tim)