DaerahJawa Timur

Sulit Cairkan Deposito di BPR Syariah, Silakan Mengadu Di Posko Komisi II DPRD Kota Mojokerto

×

Sulit Cairkan Deposito di BPR Syariah, Silakan Mengadu Di Posko Komisi II DPRD Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Sulit Cairkan Deposito di BPR Syariah, Silakan Mengadu Di Posko Komisi II DPRD Kota Mojokerto
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto

Sulit Cairkan Deposito di BPR Syariah, Silakan Mengadu Di Posko Komisi II DPRD Kota Mojokerto
Anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto

lenterainspiratif.id |  Mojokerto – Sulitnya warga Kota Mojokerto menarik uang deposito di Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto membuat kalangan dewan bereaksi termasuk Komisi II DPRD Kota Mojokerto.

Wakil rakyat di komisi yang membidangi pembangunan dan perbankan itu membuka posko pelayanan aduan masyarakat terkait pencairan dana yang ada di bank plat merah itu.

Ketua Komisi II Rizki Fauzi Pancasilawan mengatakan mendengar banyaknya warga yang kesulitan menarik uang deposito di BPRS, pihaknya bersama anggota komisi sepakat membuka posko aduan.

“Kita sepakat membuka posko aduan. Posko ini untuk menjaring permasalahan yang ada di tubuh BPRS sampai tidak bisa mencairkan deposito atau uang nasabah. Dari posko ini kita ambil bahan yang nantinya akan kita agendakan hearing dengan direksi BPRS,” urai politisi PDIP dihadapan awak media, Jumat (28/5/2021).

Lebih lanjut Rizki mengatakan posko aduan itu nantinya akan berpusat di ruangan komisi II. Pihaknya juga berupaya mensosialisasikan posko aduan dengan membuat banner yang akan dipasang di 5 kantor BPRS seperti di Mojosari, Ngoro Jombang dan kantor pusat yang berada di jalan Majapahit.

“Semakin banyak masyarakat yang mengadu semakin baik. Artinya data atau bahan kita untuk mengurai masalah di BPRS semakin banyak,” imbuhnya.

Posko itu lanjut Riski dibuka selama jam kerja, nantinya tiap anggota di Komisi II sepakat berjaga bergantian melayani masyarakat yang hendak mengadu.

“Kekhawatiran kami masih banyak masyarakat diluar sana yang juga kesulitan menarik tabungan atau depositonya. Sehingga sangat diperlukan adanya posko aduan,” tegasnya.

Lebih lanjut Rizki menjelaskan masyarakat yang sudah berkomunikasi dengan Komisi II terkait uang deposito yang tidak bisa ditarik itu sekitar puluhan orang. Ketika ditanya nominal berapa jumlah uang mereka Rizki enggan membeberkan.

“Ini yang sudah masuk ada puluhan nasabah yang mengeluh. Kemungkinan besar ada nasabah-nasabah lain. Kalau jumlah uang saya kira besar yang nyantol di BPRS. Dari sekian nasabah yang mengeluh itu keluarga saya sendiri,” tuturnya.

Menurutnya posko aduan dibuka untuk mengetahui akar masalah yang ada di BPRS. Ia tidak mau, BPRS yang merupakan perusahan BUMD dan milik pemerintah Kota Mojokerto terjadi hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mencoreng nama baik Pemkot Mojokerto.

“Jangan sampai Kota Mojokerto yang kita cintai ini tercoreng namanya karena satu lembaga yang tidak memenuhi kewajiban-kewajiban kepada nasabahnya,” pungkasnya. (Roe)