Nasional

Sudah Tau? Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Simak Aturan Mainnya

×

Sudah Tau? Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi, Simak Aturan Mainnya

Sebarkan artikel ini
Pemilik mobil, Wajib punya garasi
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Nasional- Masih banyak pemilik mobil tidak tahu aturan pemilik mobil wajib punya garasi. Hal ini untuk menertibkan kondisi jalan, terutama pemukiman di gang-gang sempit dan tentunya agar tidak berselisih dengan tetangga.

Di Jakarta misalnya. Aturan tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 mengenai transportasi Pasal 140 ayat 3 yang bunyinya, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.

Nantinya surat bukti kepemilikan garasi merupakan syarat untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Pasal 140 berbunyi:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor dilarang menyimpan Kendaraan Bermotor di ruang milik Jalan.

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Ada juga aturan di Depok, Jawa Barat. Depok memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan yang mengatur soal pemilik wajib punya garasi untuk memarkirkan kendaraannya.

Pasal baru ini telah disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020 dan bisa diterapkan resmi pada 8 Januari 2022 dengan saksi Rp2 juta bila ada pelanggar. Dalam pasal yang akan ditambah yakni 34A dan 34B yang berbunyi:

34A

1. Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

2. Memiliki atau menguasai garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:

a) milik sendiri
b) sewa
c) garasi bersama

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

34B

1. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.

2. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a) peringatan tertulis, dan
b) denda administrasi
3. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000 (dua juta rupiah).

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota. (Met)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *