Lenterainspiratif.id | Kediri – Pengakuan tak lazim dari pelaku prostitusi online yang sudah 5 kali menjual istrinya untuk wik wik kepada lelaki hidung belang, AH (42), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk . AH diamankan bersama istrinya MR (41) dan seorang lelaki hidung belang, RE, di sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri pada Kamis (1/4).
Kepada polisi AH mengaku nekat menjual istrinya karena ia yang sehari-hari bekerja sebagai supir sudah tidak bekerja lagi karena pandemi COVID-19. Pada awalnya AH memaksa sang istri untuk masuk ke bisnis berlendir itu, MR pun menolak ide AH namun karena AH terus membujuknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari MR pun akhirnya mau.
“Pelaku ini mengaku sudah tidak bekerja sebagai sopir. Akhirnya tidak punya uang. Ia mengambil jalan pintas menjual istri sahnya dengan cara memaksanya melayani pria hidung belang untuk mendapatkan nafkah,” ucap Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, Rabu (7/4/2021).
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Putra Atmadha juga menambahkan, AH menawarkan istrinya melalui Facebook. Dari situ ia mendapatkan orderan dengan tarif Rp 1 juta,” kata Rizkika.
Pada saat sang istri tengah berhubungan seksual dengan lelaki lain AH justru menonti sambil masturbasi. Hal itu terungkap saat anggota PPA Polres Kediri melakukan pemeriksaan terhadap AH.
“AH ini setiap kali istrinya melayani pria hidung belang dalam kamar hotel, ia menemani dan menyaksikan istrinya berhubungan intim dengan pria lain. Kadang ia melakukan masturbasi, atau terkadang ia menunggu dalam kamar mandi sambil merokok,” imbuh Rizkika.
Perilaku tak lazim suami jual istri menjadi bahan kajian Satuan Reskrim Polres Kediri dalam penyidikan. Polisi berencana mendatangkan ahli kejiwaan untuk memeriksa tersangka.
“Suami menjual istrinya. Dan istrinya ini juga mau meskipun awalnya dipaksa. Dan sudah 5 kali transaksi. Nanti dari ahli yang bisa mengetahui, meski alasannya ekonomi,” lanjut Rizkika.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu kini AH harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan. ( ji )