Jawa TimurPeristiwa

Stan Es Krim Beralkohol di Surabaya Disegel Satpol PP

Satpol PP segel stan es krim beralkohol

SURABAYA, LenteraInspiratif.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bertindak cepat dengan menyegel sebuah stan es krim di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat, Minggu (6/4/2025). Langkah tegas ini menyusul beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan seorang influencer sedang mengulas produk es krim dengan kandungan alkohol tinggi.

 

Dalam video tersebut, influencer memperkenalkan stan yang menjual es krim dengan aneka rasa unik, beberapa di antaranya disebut mengandung alkohol hingga 40 persen. Bahkan, tampak dalam rekaman buku menu yang menampilkan 15 varian rasa, sebagian besar di antaranya diduga mengandung alkohol.

 

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

 

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan kami, setelah informasi soal es krim beralkohol itu mencuat di publik,” kata Yudhistira, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan dua boks penyimpanan es krim serta enam cup es krim yang dicurigai mengandung alkohol. Selain itu, KTP milik pemilik stan juga turut diamankan untuk kepentingan pendalaman kasus.

 

Tidak hanya menyita barang bukti, Satpol PP juga mengambil langkah penyegelan dengan menempelkan stiker segel dan membentangkan garis Pol PP Line di sekitar lokasi penjualan es krim.

 

“Kami juga memanggil pemilik stan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran ini,” tambah Yudhistira.

 

Tindakan ini dilakukan karena penjualan produk tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

 

Exit mobile version