DaerahMaluku Utara

SPN Ternate Kecam PT. Berlian Sinar Terang Yang Belum Berikan THR Kepada Karyawannya

×

SPN Ternate Kecam PT. Berlian Sinar Terang Yang Belum Berikan THR Kepada Karyawannya

Sebarkan artikel ini
SPN Ternate : PT. Berlian Sinar Terang segera memberikan THR Keagamaan kepada Karyawannya
Sekretaris SPN Kota Ternate Surkirman Naim

SPN Ternate : PT. Berlian Sinar Terang segera memberikan THR Keagamaan kepada Karyawannya
Sekretaris SPN Kota Ternate Surkirman Naim

Lenterainspiratif.id | Ternate – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Ternate mengecam terhadap PT. Berlian Sinar Terang yang tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh. Pasalnya, sudah masuk Hamin 6, para pekerja/buruh belum di berikan THR.

Hal itu sudah tertuang dalam surat edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris SPN Kota Ternate Surkirman Naim, saat di konfirmasi awak media via WhatsApp, Kamis (06/05/2021), secara tegas dirinya meminta bahwa PT. Berlian Sinar Terang wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh.

Karena kata Plt Sekretaris, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Di dalam surat edaran tersebut menegaskan bahwa perusahan wajib memberikan THR kepada Pekerja/buruh 7 hari sebelum Hari Keagamaan. Sebab pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh/pekerja merupakan suatu kewajiban yang harus di berikan kepada pekerja atau buruh setiap satu tahun sekali oleh perusahaan saat berlangsungnya Hari Raya Keagamaan,” jelasnya.

Menurutnya bahwa, kebijakan ini di tujukan agar meningkatkan keberlangsungan kesejahteraan bagi para pekerja/buruh.

Lanjut Sukirman mengatakan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) No. 6 tahun 2016 Tentang THR Keagamaan bagi setiap pekerja/buruh. THR Keagamaan merupakan Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan/pengusaha terhadap buruh/pekerja menjelang hari raya keagamaan.

“Maka SPN Kota Ternate melalui Investigasi bahwa HRD PT. Berlian Sinar Terang tidak memberikan THR Keagamaan kepada 40 pekerja/buruh karena karyawan bukan karyawan tetap (Freelance). Status karyawan kurang lebih 6 bulan – 1 tahun,” ucapnya.

Menurut Plt. Sekretaris SPN Kota Ternate Sukirman Naim berpandangan HRD PT. Berlian Sinar Terang, bagi mereka sangat keliru dan cacat prosedural. Dimana menyamakan Freelance dengan PKWT.

Lanjutnya, Freelance merupakan Pekerja sambilan atau pekerja lepas, dengan kata lain seseorang yang bekerja sendiri dan tidak berkomitmen kepada majikan jangka panjang tertentu, sementara PKWT sudah tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 56.

“Oleh karena itu, kami Serikat Pekerja Nasional Kota Ternate meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Ternate agar segera menyoroti hal ini dan menegur keras HRD PT. Berlian Sinar Terang agar mengikuti Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” sesalnya. (Toks).