Jawa TimurKriminal

Spesialis Pencurian Motor di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

×

Spesialis Pencurian Motor di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Spesialis Pencuri Motor di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi
pelaku saat diamankan polisi

Spesialis Pencuri Motor di Jombang Akhirnya Diringkus Polisi
pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan polisi

Lenterainspiratif.id | Jombang – Usai membawa kabur sepeda motor di Jombang M Hudan (39) akhirnya berhasil diringkus oleh polisi. Pria asal Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu itu mengaku sudah 8 kali melakukan aksi pencurian di tempat yang berbeda.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan bahwa pelaku tercatat sudah 8 kali melakukan aksi pencurian di beberapa tempat yang berbeda yakni, di makam Trawas-Mojokerto, masjid Lawang-Malang, Sidoarjo, Kota Batu, Masjid Ceng Ho Pasuruan, masjid Purwosari-Pasuruan, Songgoriti Batu, serta di Sengkaling-Malang.

Dalam aksinya, tersangka berhasil mencuri 5 ponsel, 5 tas berisi uang dan dompet dan 1 sepeda motor Yamaha NMax. Terakhir Hudan melakukan aksinya di Jombang di rumah Gatot Wahyu (19) pada (18/3), warga Desa Balonggemek, Megaluh.

“Tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Tantan, kemudian berkomunikasi melalui WhatsApp. Tersangka mengaku sebagai pegawai bank di Sidoarjo,” kata Teguh, Minggu (18/4/2021).

Pelaku dan korban lebih dulu bertemu sebelum mengambil Honda Beli di Trowulan. Mereka berdua berboncengan menuju lokasi dengan mengendarai Kawasaki Ninja 250 FI nopol S 3351 ZF milik korban.

Sekitar pukul 13.00 WIB, mereka mampir ke SPBU di Jalan Raya Jogoloyo, Desa Tejo, Mojoagung, Jombang. Di SPBU inilah Hudan mulai melancarkan tipu muslihatnya.

“Tersangka menyuruh korban salat di SPBU. Saat korban salat, tersangka membawa kabur sepeda motor sport milik korban,” terang Teguh.

Tim dari Satreskrim Polres Jombang memburu pelaku pencurian motor usai mendapat laporan dari korban. Tersangka berhasil diringkus di Jalan Raya Kandangan, Kediri pada Sabtu (17/4) sekitar pukul 09.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan polisi yaitu sepeda motor Kawasaki Ninja 250FI milik Gatot dan sebuah tas rangsel berisi 6 STNK, 13 kartu ATM, 2 kartu NPWP, 3 KTP, serta 4 buku tabungan milik para korban.

Akibat perbuatannya, Hudan harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Dia disangka dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. “Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” tandas Teguh. ( dit )