Jawa TimurKriminal

Spesialis Pembobol Minimarket Akhirnya Diamankan, Pelaku Sempat Terjebak Dalam Toko

Spesialis Pembobol Minimarket Akhirnya Diamankan
pelaku saat diamankan
Spesialis Pembobol Minimarket Akhirnya Diamankan
pelaku saat diamankan

Lamongan | Lenterainspiratif.id – Polres Lamongan berhasil membekuk dua orang tersangka spesialis pembobol minimarket di 19 lokasi yang berbeda.

Kedua tersangka adalah Michel Masella Aryo Sahra (23) warga Dapur Utara, Kelurahan Sidokumpul dan Budi Suhendra (33) warga Bulutrate, Kecamatan Babat, Lamongan.

Aksinya yang 20 itu mereka lakukan di toko kelontong Jati Warno Deketkulon Kecamatan Deket, pada Kamis (26/8/2021) dini hari, beruntung aksi tersebut berhasil digagalkan.

“Keduanya ditangkap saat sedang beraksi di Kecamatan Deket oleh Tim Jaka Tingkir dan masyarakat,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri, Kamis (26/8/2021).

Menurut dua saksi yang berada dilokasi yakniKarsono (55) dan Subandi (41), saat itu tersangka Michel terjebak dalam toko saat dikepung Tim Jaka Tingkir.

Dari 19 TKP di minimarket itu, jika diuangkan keduanya berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 300 juta karena yang dicuri merupakan barang-barang mahal seperti rokok dan kosmetik.

“Mereka juga berani menjual dengan cara COD,” kata Miko.

Pada setiap aksinya, Budi Suhendra bertugas menjadi joki dan Michel yang berusia lebih muda bertindak sebagai eksekutor.

“Di 20 TKP itu, Michel yang jadi eksekutornya,” ungkap Miko.

Terdata, 19 TKP di Alfamart dan Indomaret yang jadi sasaran sebelumnya di antaranya, 2 TKP di Babat, Deket 5, Kota Lamongan 7, Sukodadi 1, Karanggeneng 1, Pucuk 1, Kembangbahu 1 dan Tikung 1 TKP yang terinci 16 di Alfamart dan 3 di Indomaret.

Dua tersangka ini sudah kenal sejak lama, Michel dan Suhendro adalah sekampung dan teman bermain sejak kecil.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya hanya melalukan aksi di Lamongan,” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor Yamaha NMAX nopol S 6742 BX,

1 tas warna coklat berisi 1 obeng, 1 kubut, 1 jaket warna hitam dan 1 KTP atas nama Budi Suhendra. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. ( man )

Exit mobile version