Lenterainspiratif.id | Nasional – Nama Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu sedang viral karena menggelar salat Idul Fitri dengan menggabungkan pria dan wanita dalam satu saf.
Al-Zaytun sendiri merupakan pesantren yang dibangun oleh Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 13 Agustus 1996 dan diresmikan Presiden ketiga Indonesia, B.J. Habibie pada 27 Agustus 1999.
Di balik berdirinya Ponpes Al-Zaytun, ada sosok pendirinya yang kerap menuai kontroversi. Dia adalah Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang atau Panji Gumilang.
Dilansir dari laman stekom.ac.id, Panji Gumilang adalah pendiri dari YPI. Pria kelahiran Gresik, 30 Juli 1946 ini merupakan alumni dari Pondok Modern Gontor pada 1966. Dia kemudian melanjutkan studi di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengambil Fakultas Adab Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam.
Pada 2004, Panji Gumilang dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association).
Menurut jurnal penelitian pendidikan Islam Tabroni Roni (2019), Panji menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System), yakni sebuah sistem pendidikan formal yang tidak terputus dari tingkat dasar hingga tinggi.
Nama Panji Gumilang sempat beberapa kali menuai kontroversi. Tercatat dia sempat dikaitkan sebagai Imam Negara Islam Indonesia (NII) Komandemen Wilayah (KW) 9 pada 2011 lalu.
Namun, Panji yang menjadi pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini dengan tegas membantah dirinya sebagai Abu Toto, seperti apa yang disebut sebagai petinggi NII KW 9.
Gegara isu itu, Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali sampai datang ke Ponpes Al-Zaytun untuk menemui Panji Gumilang. Dilansir dari situs kemenag.go.id, pada Rabu 11 Mei 2011, Suryadharma Ali mendatangi Ponpes Al-Zaytun dan disambut langsung oleh Panji Gumilang.
Selain itu dia juga sempat terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Al-Zaytun. detikNews memberitakan jika kasus ini kemudian ditangani langsung oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kasus ini pun bergulir hingga ke meja hijau. Di pengadilan, Panji divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Indramayu pada Mei 2012. (Fin)