Lenterainspiratif.id | Surabaya – Oknum jaksa berinisial AH yang menjabat sebagai Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro dibekuk polisi lantaran diduga melakukan sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun.
Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro tersebut ditangkap di dalam kamar hotel di Jombang bersama remaja tersebut.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati mengatakan, bahwa pada Kamis (18/8/2022) pagi, mendapatkan laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Jombang bahwa ada peristiwa tersebut.
“Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” jelasnya saat dikonsumsi, Jumat (19/8/2022).
Guna mempermudah proses pemeriksaan, oknum Jaksa tersebut sudah dinonaktifkan. Bahkan kabarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri,” ucap dia.
“Atas kejadian tersebut oknum jaksa dicopot jabatan untuk proses pemeriksaan. Apabila terbukti maka akan dicopot sebagai pegawai kejaksaan. Kami tidak akan membela maupun menutupi oknum yang melanggar hukum,” pungkas Mia. (Dit)