DaerahHukum

Soal Sawit, Gemuruh Dan BPN Kanwil Provinsi Malut Gelar Audiensi

×

Soal Sawit, Gemuruh Dan BPN Kanwil Provinsi Malut Gelar Audiensi

Sebarkan artikel ini
foto : istimewa.

foto : istimewa.

TERNATE – Kehadiran Perkebunan Sawit PT. Manggala Rimba Sejahtera yang dinilai Mengancam Komoditas Lokal dan Identitas Masyarakat Patani, membuat Gerakan Mahasiswa Fagogoru Halmahera (GEMURUH), mengambil inisiatif untuk melakukan audiensi dengan Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah (BPN KANWIL) Provinsi Maluku Utara, di Kantor BPN Maluku Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, kamis (9/5/2019) siang kemarin.

Kordinator audensi, Iwan Sarif Haleyora mengatakan, sebelum menggelar audensi dengan BPN KANWIL Provinsi Maluku Utara, pihaknya telah bertemu langsung dengan pihak BPN Kabupaten Halmahera Tengah, bicara terkait perizinan perkebunan sawit PT. Manggala Rimba Sejahtera yang membuat rusuh hati masyarakat se-Kecamatan Patani.

“kami datangi kantor BPN ini sekedar menyampaikan bahwa masyarakat Patani menolak PT. Manggala Rimba Sejahtera menggarap hutan pala, cengkeh, kelapa, cokelat, sagu menjadikannya perkebunan sawit,” jelas Iwan.

Iwan menambahkan, saat pihaknya berkordinasi dengan BPN Kabupaten Halmahera Tenggah, pihak BPN Kabupaten Halmahera Tengah tidak dapat mengambil satu langkah tegas untuk menghentikan perizinan perkebunan sawit PT. Manggala Rimba Sejahtera. Maka pada kesempatan ini, kata Iwan, pihaknya meminta BPN KANWIL Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti hal ini.

“Sebab kita tahu bersama bahwa, cita agraris itu tanpa harus menghilangkan kekhasan komoditas suatu daerah,” imbuhnya.

Menurut Iwan, Sawit adalah monokultur, rakus, dan tidak ramah lingkungan. Tidak usah Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan Papua, Gane Halmahera Selatan laku PT. KORINDO sudah cukup menjadi bukti. Soal PT. MRS (Manggala Rimba Sejahtera), katnya adalah soal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sebab PT. MRS mendapatkan tanah di Patani, Kabupaten Halmahera Tengah berdasarkan surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu pelepasan kawasan hutan,” semprotnya.

M. Syahrir selaku KAKANWIL saat merespon pernyataan Iwan Sarif Haleyora, Syahrir mengatakan, didalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sebutkan PT. MRS menggarap tanah itu untuk perkebunan sawit, dan itu SK sejak tahun 2014.

“Dalam SK itu PT. MRS wajib menyerahkan 20 persen tanah untuk masyarakat dari 100 persen tanah, namun sampai sekarang tidak di laksanakan, dan kami telah melayangkan surat tiga kali kepada Direktur PT. MRS,” kata Syahrir sambil menunjukan data manuskripnya.

“Kami tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut,” kata Syahrir lagi.

Masih kata Syahrir, pihaknya akan berusaha untuk menyertifikatkan tanah masyarakat dari 20 persen menjadi 100 persen.

“Pala, cengkeh, kelapa, dan lain-lain yang menjadi komoditas unggulan, adalah kehidupan masyarakat Patani, bukan dengan perkebunan sawit,” tegas Syahrir saat menutup pembicaraan.

Selain itu, dari bidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) BPN KANWIL Provinsi Maluku Utara, Gus menambahkan, penguasaan, pemilikan, pengelolaan, dan penggunaan tanah tak lain adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Kita hanya perlu kembangkan yang sudah ada, pala, cenkeh, kelapa sebagai basis kesejahteraan masyarakat Patani,” tutup Gus.

Diskusi yang kurang lebih berdurasi 1 jam 15 menit di Kantor BPN KANWIL Provinsi Maluku Utara tersebut, berakhir dengan Penyerahan Petisi Penolakan Masyarakat dan Kepala Desa se-Kecamatan Patani atas Perkebunan Sawit PT. Manggala Rimba Sejahtera dan Penolakan atas Perusahan Tambang yang di serahkan langsung ke GEMURUH kepada KAKANWIL (Kepala Kantor Wilayah) BPN Provinsi Maluku Utara, dengan harapan pihak BPN KANWIL Provinsi Maluku Utara dapat menindaklanjuti. (ridal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id