
Lenterainspiratif.id | Berita Sofifi – Gubernur Provinsi Maluku utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, telah menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melakukan aktifitas Kantor diluar Kota Sofifi apalagi membangun Sekretariat atau Kantor Perwakilan.
Bila ditemukan maka akan dipanggil dan di evaluasi. Ungkap Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik, Rakhwan K. Suamba mengulang pernyataan Gubernur pada Senin, 4/1 kemarin.
Sementara itu Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Malut, Idrus Assegaf, Ketika ditemui Media ini Selasa (5/1) di halaman Kantor Gubernur Malut Gosale puncak. Idrus menyampaikan Terkait Sanksi bagi Pegawai menjadi tanggungjawab masing-masing Kepala Dinas Sekretaris Daerah atau Gubernur.
“Pertama kalau pegawai secara berjenjang kan dari bawah dulu kalau pegawai di Dinas mana ya Kepala Dinas bertanggung jawab. dia harus memberikan sanksi. kalau dia tidak memberikan sanksi berarti Sekda yang akan berikan sanksi atau Gubernur bukan BKD yang kase (berikan) sanksi” Terang Idrus
Idrus mengatakan dalam Kondisi Covid-19 ini membuat Pemprov Malut riskan menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) 53. bahkan, menurutnya Pemerintah Pusat juga belum menerapkan PP tersebut. oleh karena itu ASN dengan eselon dua, tiga dan empat wajib berkantor di Sofifi. Katanya
“Sementara untuk Staf dibagi per sift dengan tergantung masing-masing SKPD” Jelasnya (andre)