DaerahJawa Timur

Soal Limbah Greenfield Yang Rugikan Warga Blitar, WALHI Jatim Angkat Bicara

×

Soal Limbah Greenfield Yang Rugikan Warga Blitar, WALHI Jatim Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Soal Limbah Greenfield Yang Rugikan Warga Blitar, WALHI Jatim Angkat Bicara
Soal Limbah Greenfield Yang Rugikan Warga Blitar, WALHI Jatim Angkat Bicara

Soal Limbah Greenfield Yang Rugikan Warga Blitar, WALHI Jatim Angkat Bicara
Soal Limbah Greenfield Yang Rugikan Warga Blitar, WALHI Jatim Angkat Bicara

Lenterainspiratif.id | Blitar – Terkait dampak pencemaran limbah pabrik susu PT Greenfields warga meminta turun untuk menangani masalah ini. Sebab surat peringatan saja tidak memberikan efek jera.

Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim, Purnawan D. Negara mengatakan Pemkab Blitar tak semestinya berdalih bahwa semua perizinan dari pusat.

“Yang menjadi korban warga dengan KTP Kabupaten Blitar kan. Nah buat apa ada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar jika masalah warganya harus disampaikan sendiri dan ditanggung pemerintah pusat,” ujar Purnawan, Rabu (30/60/2021).

Sementara Direktur Eksekutif WALHI Jatim Fanny Tri Jambore menyebut bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui soal perizinan PT Greenfield.

“Pihak yang mengeluarkan izin adalah pihak yang menegakkan aturan. Tapi kalau surat administrasi paksa dari Pemprov belum ada progresnya, ini berarti ada pembangkangan dari PT Greenfield,” kata Fanny.

Tapi yang jelas pada kenyataannya masyarakat akhirnya menjadi korban dalam permasalahan ini. Itu artinya Pemkab harus berkoordinasi dengan Gubernur atau Pemprov Jatim untuk mengadakan review.

“Apalagi sudah ada surat sanksi administrasi paksaan dari Pemprov Jatim dan belum ada progresnya sampai sekarang. Pemkab Blitar seharusnya meminta dengan tegas Pemprov Jatim segera menjatuhkan sanksi pembekuan,” tandasnya

Dalam UU No 32 tahun 2009 32 tahun 2009 terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), tercantum larangan- larangan melakukan pencemaran lingkungan. Itu artinya negara bertanggung jawab secara penuh atas permasalahan ini.

“Nah dari ketentuan itu, kalau misal pemerintah melihat potensi bahkan sudah terbukti ada lingkungan hidup yang rusak dan menyebabkan hak warga negaranya berkurang atau hilang akibat pencemaran, maka pemerintah punya hak melakukan tindakan hukum. Sesuai kewenangannya, tindakan hukum itu bisa berupa sanksi atau gugatan hukum,” pungkas Fanny. (

Banner BlogPartner Backlink.co.id