DaerahHukum

Soal Hak Interpelasi, Tensi Internal Dewan Mulai Hangat

×

Soal Hak Interpelasi, Tensi Internal Dewan Mulai Hangat

Sebarkan artikel ini
Foto : Komisi II saat RDP.

Foto : Komisi II saat RDP.

Lenterainspiratif.com, MOJOKERTO — Dinamika pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) di internal DPRD Kota Mojokerto mulai bergerak. Situasi di internal mulai menghangat, sejumlah anggota yang getol mengusung interpelasi sudah melakukan manuver. Pun demikian anggota yang kontra hak interpelasi juga bergerilya menghambat gerakan hak interpelasi.

Sejumlah anggota dewan yang berada di Komisi II, kini sudah menyampaikan hasil RDP jilid I sampai III ke fraksi masing-masing. Kini, tensi di internal fraksi mulai memanas. Tarik ulur kepentingan partai diperhitungkan guna jadi tidaknya mengusung hak interpelasi.

Ketua Komisi II, Moch. Rizky Fauzi mengatakan ketika disepakati tidak lagi RDP menggelar RDP jilid IV, semua hasil RDP kembali ke fraksi masing-masing.

“Semua sudah menyampaikan ke fraksi. Jadi ranahnya sudah di fraksi masing-masing,” katanya ketika ditemui di ruang Komisi II, Senin (20/1/2020).

Lebih lanjut Rizki mengatakan untuk fraksi PDIP, ia sudah menyampaikan ke fraksi. Bahkan, pembahasan soal penggunaan hak interpelasi kepada Walikota Mojokerto, Ika Puspitsari sudah dibahas di fraksi PDIP.

“Sudah dibahas ini tadi dibahas sampai dini hari,” ujarnya.

Ia menambahkan dimungkinkan minggu depan hasil ditingkat fraksi akan disorong ke pimpinan DPRD.

“Minggu depan mungkin sudah diusung ke ketua soal usulan interelasi,” terangnya.

Hal senada disampaikan, Agung Soecipto, ia sudah menyampaikan ke fraksi gabungan yakni fraksi gerakan keadilan pembangunan. Ia menambahkan, kisaran minggu depan fraksinya akan mengajukan ke pimpinan.

“Sudah disampaikan, Cuma kurang ke mas Gunawan (dari PPP, red) saja. Minggu depan ada hasil,” katanya.

Sementara itu, Jaya Agus dari fraksi Golkar ketika ditanya soal sikap fraksinya menjawab diplomatis.

“Fraksi Golkar teta komitmen,” katanya singkat tanpa menjelaskan komitmen seperti apa yang dimaksud.

Seperti diberitakan, Rapat dengar pendapat (RDP) jilid III yang digelar oleh komisi II dengan Dinas PUPR, Inspektorat, Bagian Pembangunan, RSUD, Lurah, Kontraktor dan pengawas tak membuahkan hasil diharapkan.

Apakah buntunya RDP mengusut carut marutnya proyek normalisasi saluran dan sejumlah proyek yang tak selesai alias mangkrak berujung interpelasi, DPRD untuk Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari?

Dalam RDP jilid III, Jumat, (17/1/2020) yabg berlangsung hingga malam. Komisi II meminta OPD terkait menyelesaikan pekerjaan tanpa mengabaikan aturan.

Komisi II serta meminta Inspektorat melakukan audit proyek putus kontrak. Komisi II menilai penelantaran proyek-proyek normalisasi saluran menunjukkan bahwa persoalan kebijakan besar pelayanan dasar gagal di tahun 2019.

“Gagalnya pelayanan dasar ini berarti gagal dalam menjalankan amanat RPJMD, gagal menjalankan amanat RKPD tahunan, gagal dalam menjalankan program APBD,” cetus Junaedi Malik Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto sekaligus Koordinator Komisi II.

Karena bentuk kegagalan itu, anggota Dewan asal PKB ini menilai pertanggungjawaban bukan lagi pada perangkat daerah, melainkan kepala daerah.

“Semua anggota Komisi II akan melaporkan ke masing-masing fraksinya tentang fakta-fakta dalam RDP. Dengan meminta pertimbangan Ketua Dewan, Komisi II akan mengusulkan langkah-langkah yang lebih jauh lagi yakni menggunakAN hak-hak kita yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3,” ujarnya.

Komisi II, kata Juned sapaan Junaedi Malik lebih lanjut, memastikan tidak akan menggelar RPD jilid IV, namun mengusung wacana penggunaan salah satu hak Dewan yang diatur dalam tatib Dewan maupun UU MD3.

“Komisi ini menilai, tiga kali gelar RDP, tidak membuahkan hasil sesuai yang diharapkan,” tegasnya. (man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *