DaerahMaluku Utara

Soal Bantuan Perahu Fiber Kades Guannge Di Nilai Pilih Kasih

×

Soal Bantuan Perahu Fiber Kades Guannge Di Nilai Pilih Kasih

Sebarkan artikel ini
Soal Bantuan Perahu Fiber Kades Guannge Di Nilai Pilih Kasih
Pengurus IPPMAG

Soal Bantuan Perahu Fiber Kades Guannge Di Nilai Pilih Kasih
Pengurus IPPMAG

Lenterainspiratif.id | Halsel – Program Bantuan perahu fiber ketinting yang diberikan Pemerintah Desa (Pemdes) Gunange, Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terhadap beberapa masyarakat desa Guannge, dinilai menuai pro-kontra di tengah masyarakat.

Pasalnya, bantuan tersebut tidak dirasakan semua warga, bahkan bantuan tersebut juga diberikan kepada beberapa oknum staf pemerintah desa.

Atas keputusan tersebut, Kepala Desa Gunange, Den Muhajir, dinilai telah melakukan Pemberian Harapan Palsu (PHP) kepada masyarakat.

Ketua Umum Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Gunange (IPPMAG), Zulkifli Sugiarto, saat di komunikasi oleh awak media melalui Whatsapp, Jumat (09/04/2021), mengatakan, kemenangan Kades kemarin, pada saat Pemilihan Kepala Desa adalah hasil dari kepercayaan masyarakat terhadap beliau, maka sudah seharusnya Kades harus mampu melakukan apa yang menjadi tuntutan dan permintaan masyarakatnya.

“Karena dana desa itu dikuncurkan oleh pemerintah pusat hanya semata-mata untuk membangun dan memberdayakan masyarakat Desa, bukan untuk oknum pemerintah desa dan Kepala Desa saja,” ucap Zulkifli.

Menurut Zul sapaan akrab Zulkifli, keputusan yang diambil oleh kepala desa sangat disayangkan dan terkesan tidak tahu malu, karena pada saat calon dirinya meminta dukungan kepada masyarakat, namun ketika terpilih menjadi Kades dirinya tidak mau melakukan apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

“Padahal semua masyarakat itu kan harus dilayani dan diajak bekerja sama untuk kesejahteraan mereka. Namun kami menilai Kades telah pilih kasih. Dia beda-bedakan antara warga yang mendukunya di saat pemilihan Pilkades kemarin, dan yang tidak mendukungnya,” kata Zul.

Dirinya pun menyampaikan, didalam regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Kemudian sambung Zul, dalam pasal 8. UU tersebut juga dijelaskan bahwa, Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

“Ini berarti sudah jelas bahwa undang-undang mempertegas pemerintah desa untuk berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jadi persoalan fiber ini harus diberikan untuk masyarakat, bukan untuk oknum perangkat desa,” ujarnya.

Lanjut Ketum IPPMAG, akan tetapi yang dilakukan pemerintah desa Gunange sungguh sangat jauh berbeda dari aturan yang berlaku, bukti kongkritnya adalah pembagian bantuan perahu fiber ketinting, yang menurut kami sangat tidak tepat sasaran. Karena perangkat desa dan Kepala Desa juga ikut mendapatkan.

Pihaknya juga menilai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gunange tidak dapat melaksanakan tugas dengan sungguh sungguh dan tidak dapat mempertanggungjawabkan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut di katakan, sesuai dalam Permendagri No.110 tahun 2016, lanjutnya, bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

“Maka sebagai lembaga Perwujudan Demokrasi di dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD Desa Gunange harusnya mampu menjadi kontrol kebijakan politik bagi kepala Desa, serta mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyakat yang ada,” terangnya. (Toks).