Lenterainspiratif.com | Ternate – DPR RI telah mengesahkan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna yang di laksanakan pada Senin (05/10/2020) lalu.
Pasalnya, dengan adanya pengesahan RUU tersebut banyak mendapat penolakan dari berbagai elemen khususnya para buruh dan kemarin di seluruh Indonesia serentak dilaksanakan Demo termaksud di Provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh berbagai Elemen Mahasiswa, Buruh dan lain-lain.
Untuk di Maluku Utara, Kabidhumas Polda maluku Utara AKBP Adip Rojikan, menjelaskan saat di temui sejumlah, pada Jumat (09/10/2020), bahwa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan kemarin Polda Maluku Utara berhasil mengamankan 28 orang yang melaksanakan Unjuk Rasa di Kota Ternate.
“Dalam kegiatan pengamanan kemarin, Kami mengamankan 28 peserta unjuk rasa yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut peran dari masing-masing orang, apakah pengrusakan Fasilitas Umum, Provokator atau pelemparan kepada anggota polri yang sedang melaksanakan pengamanan, untuk ke 28 Orang tersebut diamankan di Polres Ternate,” sebutnya.
Kata Kabidhumas Polda, ke 28 orang tersebut kini yang diamankan yaitu dengan Inisial OA, MF, RP, SH, AI, IS, AH, HS, MS, R, Y, JT, ST, LRK, F, NA, AT, KA, MA, RL, FA, JR, MF, RRA, RL, HA, RWP dan yang terakhir inisial A yang merupakan Perempuan.
Lanjutnya, seluruh mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa aktif dari beberapa Universitas yang ada di Kota Ternate, dan diamankan di lokasi yang berbeda-beda.
“Mahasiswa yang diamankan akan diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan peran dari masing-masing orang, dan dihimbau kepada Masyarakat apabila menyampaikan aspirasinya agar dilaksanakan dengan tertib apabila tidak tertib atau anarkis akan ditindak tegas,” jelasnya. (Toks).