Jawa TimurPeristiwa

Sirup Anak Dilarang Beredar, Ning Ita Sidak Apotek di Kota Mojokerto

×

Sirup Anak Dilarang Beredar, Ning Ita Sidak Apotek di Kota Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Sidak, Apotek, Mojokerto,
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari saat sidak ke Apotek Kimia Farma di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jumat (21/10)

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Fenomena gagal ginjal misterius yang menyerang anak-anak membuat sejumlah obat sirup dilarang beredar. Merespon hal itu, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Apotek Kimia Farma di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto, Jumat (21/10).

“Berdasarkan Surat Edaran Kemenkes tertanggal 18 Oktober 2022, di mana mengamanatkan bagi seluruh tenaga kesehatan tidak dianjurkan untuk memberikan resep kepada anak-anak berupa sirup. Juga bagi seluruh apotek dan toko obat diimbau untuk tidak menjual obat-obatan dalam bentuk sirup,” ungkap Wali kota Ika.

Berdasarkan sidak tersebut, Wali kota yang akrab disapa Ning Ita ini tidak mendapati Kimia Farma sudah tidak lagi menjual obat bentuk sirup, baik yang terpajang di etalase ataupun dalam bentuk resep dokter. Pihak Kimia Farma mengaku segera menarik berbagai merek obat bentuk sirup sejak Kamis (20/10) kemarin.

Lebih lanjut, Ning Ita menyatakan bahwa pihanya belum dapat memastikan sampai kapan pelarangan penjualan obat sirup untuk anak-anak akan berlanjut. Pihaknnya menegaskan akan menunggu pemberitahuan lebih lanjut dari Kemenkes.

Kepada para tenaga kesehatan, Ning Ita berpesan agar tidak meresepkan obat bentuk sirup kepada anak-anak. Ning Ita mencontohkan,salah satu pengganti obat sirup bisa berupa puyer. Selain itu, Ning Ita juga memberikan himbauan kepada masyarakat jika memiliki anak-anak yang sedang sakit agar tidak membeli obat bebas yang berbentuk sirup.

“Akan lebih baik apabila memeriksakan putra-putrinya kepada tenaga kesehatan yang sudah ada di fasyankes yang disediakan oleh pemerinth ataupun di klinik-klinik yang sudah menjadi langganan keluarga bagi masing-masing masyarakat Kota Mojokerto,” terangnya.

Perlu diketahui, pemberhentian peredaran obat sirup untuk anak-anak ini dilakukan sebagai bentuk respon pemerintah terhadap peningkatan kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal sejak beberapa bulan terakhir. (Roe/adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *