lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Salah satu Pelaku peredaran uang asing palsu di Pulau Jawa berhasil diringkus polisi. AL diamankan setelah ada hasil pengamanan polisi dari tersangka sebelumnya.
“Kita berhasil menangkap satu tersangka lagi, yakni AL. Sehingga total tersangka jaringan peredaran upal yang berhasil kita tangkap sebanyak 13 orang,” ungkap Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Kamis (1/4/2021).
Menurut Arman Penangkapan AL, merupakan hasil pengembangan dari tersangka ke 10 berinisial S yang diamankan sebelumnya. S merupakan pemegang master key uang asing palsu.
Bisnis haram ini sudah dilakukan AL kurang lebih 4 tahun lamanya. Ia mengaku mendapatkan uang asin g tersebut dari IR yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Sudah empat tahun berjalan. Saya beli seharga 1 juta dan saya jual 1,5 juta. Hasilnya untuk makan,” kata AL.
Guna mengungkap aktor peredaran uang asing tersebut Polresta Banyuwangi terus melakukan penyidikan dan pengembangan kasus ini. jika di-kurs-kan uang asing palsu tersebut senilai Rp 4,5 triliun ini.
“Terus kita kembangkan. Kita mensinyalir masih banyak yang terlibat di sana, sampai kita mengungkap mesinnya, tinta, dan kertas (yang digunakan mencetak uang palsu),” tutup Arman. ( suf )