HukumKriminal

Sindikat Curanmor Online Diringkus Polisi

×

Sindikat Curanmor Online Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

foto : petugas saat tunjukkan pelaku dan barang bukti

Jombang, Lentera Inspiratif.com
Jajaran Mapolres Jombang, Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian bermotor (curanmor) Online. Buktinya, Kepolisian Sektor (Polsek) Peterongan, Jombang, berhasil menangkap tiga orang sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) online. Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara motor hasil curian dijual secara online melalui media sosial.

Sementara itu, Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto saat ditemui pada, Rabu (14/03/2018) mengatakan, modus pelaku yakni menjual mesin kendaraan bermotor roda dua dengan cara dibongkar. Setelah mesin dibongkar, pelaku menjualnya lewat online dengan menggunakan media sosial.

"Harganya berkisar ratusan ribu untuk yang dibongkar seperti mesinnya saja. Namun, hingga satu setengah juta rupiah untuk motor bodong, "bebernya

Mintarto menambahkan, terungkapnya sindikat curanmor online ini, bermula dari tertangkapnya Risal Bagus Ferdiansah (22), tersangka asal Dusun Kapasan RT 05 RW 01, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, saat melakukan transaksi di patung garuda, Pare, Kediri. Setelah dikembangkan, petugas menangkap dua tersangka lain yakni Arisanto (37), warga Dusun Wonokerto RT 04 RW 05, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang, dan Purdianto (25) asal Dusun/Desa Plosokerep RT 02 RW 03, Kecamatan Sumobito, Jombang.

"Para tersangka ini mendapatkan motor dari hasil mencuri di sejumlah rumah, hingga motor yang terparkir, "ujarnya.

Dari tangan para tersangka ini, diamankan barang bukti berupa tujuh motor, sebuah mesin motor, hand phone dan uang 250 ribu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga 7 tahun penjara.

"Para pelaku telah melanggar Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP. Dan atas perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di Mapolres Jombang, guna untuk penyidikan dan pengembangan kasusnya, "tandasnya. (santoso)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *