KOTA PASURUAN, LenteraInspiratif.id – Jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim kembali mencatat prestasi dalam pengungkapan kasus kejahatan jalanan. Kali ini, polisi berhasil membongkar komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Pasuruan dan sekitarnya.
Dalam kasus ini, lima orang terlibat, tiga di antaranya berhasil ditangkap. Mereka adalah MS (warga Sumber Agung, Grati), MH (warga Wonorejo), dan M (warga Pancur, Lumbang). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, mengatakan bahwa kelompok ini dikenal cukup lihai dan kerap menyasar lokasi yang ramai.
“Mereka mencuri motor di terminal wisata, penginapan, gudang, hingga perumahan warga. Total ada 13 TKP,” jelas Iptu Choirul, Kamis (16/10/2025).
Aksi para pelaku akhirnya terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV yang menjadi bagian dari program 10.000 kamera pengawas di Kota Pasuruan. Dari rekaman itu, petugas berhasil melacak identitas dan pergerakan pelaku.
“CCTV membantu kami menemukan pola dan arah kabur para pelaku. Dari sana, kami bisa identifikasi satu per satu,” tambahnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor hasil curian, STNK, BPKB, helm, jaket, dan kunci T yang digunakan untuk beraksi. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kiri karena mencoba melarikan diri.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.
Iptu Choirul menyebut, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa penggunaan teknologi CCTV sangat efektif dalam menekan angka curanmor di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Program 10.000 CCTV yang dicanangkan Kapolres Pasuruan Kota benar-benar membantu. Ini menjadi bukti nyata pemanfaatan teknologi dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.













