HukumKriminal

Simpan Sabu, Masromo Mendekam di Bui

×

Simpan Sabu, Masromo Mendekam di Bui

Sebarkan artikel ini
foto : barang bukti yang diamankan petugas.

foto : barang bukti yang diamankan petugas.

SUMENEP – Narkotika jenis sabu-sabu yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep semakin marak. Buktinya, kali ini Satreskoba Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika yang berada di wilayah Sumenep. Alhasil, Masromo (54) asal Desa Kolpo, Kecamatan Batang-batang, Kabupaten Sumenep, berhasil dibekuk lantaran pelaku diduga kuat sebagai pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

“Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Desa Tamidung, Kecamatan Batang-batang. Dari tangan tersangka, kami menyita enam pocket sabu, “terang, Ipda Agus Suparno, Kasubag Humas Polres Sumenep, Sabtu (13/04/2019).

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka diduga kerap melakukan transaksi sabu. Saat mendapatkan informasi bahwa tersangka membawa sabu karena akan melakukan transaksi, petugas langsung melakukan penangkapan di pinggir jalan raya Desa Tamidung. Dan dari penangkapan itu, petugas berhasil amankan, enam pocket sabu yang disita dari tersangka masing-masing dengan berat kotor 0,28 gram satu pocket, 0,38 gram dua pocket, 0.40 gram dua pocket, dan 0.42 gram satu pocket. Total berat keseluruhan 2,26 gram.

“Saat akan ditangkap itu, tersangka sempat membuang dua pocket sabu di halaman depan rumah seorang warga. Sabu itu dibungkus sedotan plastik warna merah yang dibungkus lagi dengan plastik klip kecil, “paparnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan ke rumah tersangka. Di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik klip kecil berisi sabu yang dimasukkan sedotan warna biru.

“Untuk menyamarkan, satu pocket sabu itu disimpan di dalam kopiah warna hitam yang ada di teras rumah, “ungkapnya.

Selain itu, dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas juga menemukan tiga pocket sabu di sebuah cangkir yang disimpan di dalam lemari. “Sabu yang dimasukkan cangkir itu masing-masing dibungkus sedotan warna merah, “jelasnya.

Tersangka mengakui bahwa semua sabu yang ditemukan itu miliknya. Tersangka pun diamankan di Mapolres Sumenep. “Tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “tandasnya. (dad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id