Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Diduga gara-gara menyimpan bahan peledak alias banget, sebuah rumah kontrakan di Desa/Kecamatan Pasrepan digerebek polisi.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua bondet yang disimpan pemiliknya di tas selempang warna hitam.
Selain itu, polisi juga mengamankan Mufid (50) warga Dusun Gumeng, Desa Kalirejo, Kraton yang diduga pemilik bondet tersebut.
“Bondet itu milik Mufid,” kata Kapolsek Pasrepan AKP Slamet Wahyudi, Kamis, (22/8/2024).
Slamet mengatakan penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi bahwa penghuni kos menyimpan bondet. Saat digerebek, ternyata benar.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait bondet tersebut apakah digunakan untuk kejahatan atau jaga diri.
“Kami masih dalami, untuk apa bondet tersebut,” ungkap Slamet.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal Pasal 1 ayat 1 UU DRT Nomor 12 tahun 1951. Ancamannya hingga 20 tahun penjara. (Dit)