Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sebuah rumah yang diduga dijadikan sarang judi online dikawasan Waru Sidoarjo digerebek polisi. Hasilnya enam orang diamankan polisi.
Selain itu, penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 11.00 WIB tersebut polisi menemukan puluhan unit komputer untuk memperjualbelikan chip judi online.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, judi online itu telah beroperasi sejak dua tahun yang lalu.
“Beroperasi sejak bulan Januari tahun 2022,” kata Hendro saat konferensi pers di Polrestabes Surabaya, Senin (15/7/2024).
Enam tersangka dan peran masing-masing adalah RA (25), warga Sidoarjo, berperan sebagai pemilik usaha jual beli chip Royal Dream dan mengkoordinir 5 karyawannya. ANH (37), warga Surabaya, menjual chip kepada customer.
Lalu ASE (28), warga Sidoarjo, berperan merekap chip yang dijual. AW (42), warga Surabaya, berperan menjual chip kepada customer.
Kemudian DAK (42), warga Sidoarjo, berperan membuat ID chip di aplikasi Royal Dream sebanyak- banyaknya. Dan AAH (25), warga Sidoarjo yang berperan merekap chip yang dijual.
“RA merekrut 5 orang untuk dipekerjakan sebagai operator komputer untuk menambang chip Royal Dream atau menjual belikan chip Royal Dream melalui aplikasi e-commerce,” kata Hendro.
Hendro menjelaskan para tersangka melakukan penambangan chip Royal Dream menggunakan alat bantu aplikasi bernama ‘JITBIT’ yang berfungsi untuk memainkan secara otomatis.
Dalam sehari pelaku dapat menambang chip Royal Dream kurang lebih 500 billion chip. 1 billion chip dijual dengan harga Rp 65 ribu.
“Mereka merekap yang dijual dan bekerja menggunakan sistem 2 sif dengan jam kerja 07.00 sampai 19.00 WIB dan 19.00 hingga 07.00 WIB,” tuturnya.
Akibat ulahnya itu, para tersangka dikenakan Pasal 303 kuhp dan atau Pasal 27 AYAT (2) JO PASAL 45 AYAT (3) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Keenamnya terancam penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (Suf)