Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Adde Prayoga alias Ambon divonis 15 tahun penjara lantaran terbukti menyimpan 3 juta butir pil koplo atau pil dobel L. Selain itu, pria asal Desa Sambiroto, Sooko, Mojokerto juga didenda Rp3 miliar.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Mojokerto pada, Kamis (20/10/2022) pukul 18.02 WIB. Terdakwa mengikuti sidang secara daring di Lapas Mojokerto tanpa didampingi pendamping hukumnya. Begitupun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo juga mengikuti sidang pembacaan putusan secara online di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan, terdakwa Adde Prayoga secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta mengedarkan narkoba jenis sabu bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah telah peredaran sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin usaha.
“Sesuai dengan dakwaan satu primer dan kedua primer,” kata Sunoto membacakan tuntutan.
Selanjutnya, Sunoto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp3 miliar subsider 3 bulan.
“Adde terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” bebernya.
Adapun hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Sementara hal yang meringankan, Adde telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Untuk barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya.
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa yang tanpa didampingi penasihat hukum belum menyatakan banding.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto Ferdi Ferdian Dwirantama juga belum bisa menyatakan banding.
“Kita pikir-pikir dulu,” ucapnya saat ditemui di ruangannya.
Ferdi juga mengaku jika barang bukti sebanyak 3 juta butir pil koplo saat ini masih disimpan kejaksaan. Dirinya bakal memusnahkan barang haram ini setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kalau sudah inkracht akan kita musnahkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Adde Prayoga Diringkus Polresta Mojokerto lantaran terbukti menyimpan 3 juta pil koplo. Adde dibekuk polisi di kontrakannya di rumah kontrakannya di Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten, Puri, Mojokerto pada 28 Maret 2022.
Dari tangan terdakwa, polisi berhasil menyita 1,5 juta pil koplo . Sedangkan 1,5 juta pil koplo ia simpan di toko miliknya di Desa Tangunan, Puri. (Diy)