LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sidang praperadilan kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank BNI Kota Mojokerto mulai memanas. Baik dari pengacara tersangka hingga kejaksaan saling menghadirkan saksi ahli untuk menunjang kebenaran masing-masing.
Hakim Jenny Tulak memimpin sidang yang berlangsung di ruang Cakra PN Mojokerto pada, Kamis (26/1/2023). Dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo, Kasi Barang Bukti Joko Kris Sriyanto dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.
Sidang kali ini dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dengan penunjukan barang bukti dari kedua belah pihak. Dari pihak penasihat hukum menyerahkan sejumlah berkas surat. Sementara dari pihak kejaksaan membawa satu box penuh berisi berkas penyidikan kasus CSR Kota Mojokerto.
Setelah sekitar 1 jam melakukan verifikasi barang bukti, sidang dilanjut dengan pemeriksaan para saksi ahli. Pada kesempatan ini, pendamping hukum tersangka menghadirkan Sugianto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara.
Sugianto menjelaskan, dalam menetapkan tersangka melalui mekanisme yang sudah diatur dalam KUHAP dan aturan lain yang ditetapkan. Dirinya menilai, dalam menetapkan tersangka harus ada laporan atau aduan dari masyarakat.
“Jadi harus ada laporan atau aduan, hal itu diatur dalam pasal 106 KUHAP,” jelasnya, Kamis (26/1/2023).
Untuk membuktikan adanya tindak pidana, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah itu untuk mencari barang bukti, perkara itu dilakukan penyidikan.
Sugianto memaparkan, untuk menetepkan tersangka, pihak penyidik memerlukan sedikitnya 2 alat bukti. Kemudian, dalam membuat proses hukum ini lebih objektif dan transparan, perlu adanya gelar perkara.
“Hanya mekanisme gelar perkara setiap instansi berbeda SOP nya,” tuturnya.
Sementara itu, dari pihak Kejari Kota Mojokerto menghadirkan 3 saksi, yang pertama yaitu Muhammad Aksan dosen akuntansi salah satu Universitas di Pandeglang, Banten.
Dalam kesempatan ini, Aksan selaku ahli perhitungan kerugian negara mengaku jika pihaknya melakukan audit dalam kasus CSR Kota Mojokerto. Audit itu dilakukan setelah adanya permintaan dari Kejari Kota Mojokerto.
“Hingga saat ini kami masih melakukan penyidikan,” jelasnya.
Aksan memaparkan, dalam melakukan perhitungan kerugian negara, pihaknya melakukan wawancara hingga observasi ke lapangan langsung.
“Kami mempelajari BAP dari para saksi dan melakukan observasi fisik,” paparnya.
Saksi selanjutnya, Kejari menghadirkan Suparman bidang Teknik Jalan dan Jembatan Ahli Muda, DPUPR Kota Mojokerto.
Didepan majelis hakim ia menjelaskan jika pernah melakukan audit fisik pembangunan jembatan Gajahmada sebanyak dua kali. Proyek revitalisasi jembatan ini menggunakan dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto.
“Yang pertama permintaan dari Forum CSR dan kedua dari Kejari Kota Mojokerto,” jelasnya.
Dalam melakukan audit ini, Suparman melihat RAB dari proyek tersebut. Kemudian, ia mencocokan dengan fakta di lapangan.
“Pelaksanaan di lapangan seperti apa, speknya seperti apa, seperti itu yang mulia,” tuturnya.
Dalam audit pertama DPUPR menemukan selisih lebih anggaran sebesar Rp 16 juta. Namun saat pemeriksaan kedua, Suparman menemukan selisih kurang sekitar Rp 200 juta.
“Audit permintaan dari forum CSR kita hanya melakukan observasi di lokasi, sementara permintaan dari kejaksaan, kita mendapatkan dokumen-dokumen yang diserahkan (kejaksaan) kepada kami sehingga selisih kurang yang kita temukan sekitar Rp 250 sekian juta,” bebernya.
Hal senada juga disampaikan Endah Supriyani Kabid Bina Marga DPUPR Kota Mojokerto yang mengatakan jika pihaknya pernah menerima surat permintaan audit jembatan Gajah Mada dari Forum CSR dan Kejari Kota Mojokerto.
“Permintaan Forum CSR dengan disertai dokumen mutual cek 100 persen yang ditandatangani konsultan proyek,” jelasnya.
Sementara dalam audit ke dua, DPUPR menerima dokumen mutual cek 0 persen dan laporan pengerjaan. Hasil dari perhitungan ini, DPUPR menemukan sejumlah ketidak sesuaian pengerjaan.
“Waktu verifikasi sekitar 1 bulan, ada ketidak sesuaian,” tukasnya.
Sementara itu, Kasi Barang Bukti Joko Kris Sriyanto mengatakan jika pengungkapan kasus ini berdasarkan pada laporan masyarakat. Kemudian pada bulan Agustus 2022 pihak kejaksaan melakukan penyelidikan kemudian bulan November naik menjadi penyidikan.
“Pada dasarnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat,” jelasnya.
Joko melanjutkan, hanya saja pihaknya tidak melakukan publikasi kepada khalayak umum terkait pihak yang melaporkan. (Diy)