Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Sidang lanjutan kasus polwan bakar suami kembali digelar di PN Mojokerto, Selasa (19/11/2024). Dalam sidang tersebut, terungkap jika terdakwa, Briptu Fadhilatun Nikmah (28), sempat mengancam menggugat cerai jika suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (27), masih kecanduan judi online (judol).
Sidang yang berlangsung di ruang Cakra ini beragendakan pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan terdakwa Briptu Fadhilatul Nikmah untuk memberikan keterangannya.
Di depan majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, terdakwa mengaku jika ia dan suaminya sering bertengkar karena masalah keuangan. Sebab, uang suami sering raib yang diduga dipakai untuk judol.
“Saya selalu menanyakan terkait uangnya yang nggak ada, tapi bilangnya diberikan ke ibunya. Saat saya lihat HP-nya ternyata dibuat judol,” ucapnya.
Di tahun 2022, terdakwa yang kesal sempat tidak menyapa suaminya selama satu bulan. Pada akhirnya, terdakwa dan suaminya terlibat cek-cok hingga berujung pemukulan yang dilakukan Briptu Rian kepada Briptu Dilah.
Setelah pertengkaran itu, Briptu Dilah membuat surat perjanjian dengan suaminya. Isinya Briptu Dilah akan menggugat cerai jika Briptu Rian masih melakukan judol.
“Tahun 2022 kita membuat surat perjanjian, jika dia masih judol kita akan pisah (cerai),” tutur Briptu Dilah sambir terisak menangis.
Briptu Dilah awalnya mengira jika suaminya sudah bertobat dari judol dan menabungkan uangnya. Tetapi, Briptu Rian ketahuan kembali bermain judi online kembali.
Briptu Dilah yang geram karean suaminya menginkari surat perjanjian, mencoba memberi pelajaran menakut-nakuti suaminya dengan mengancam akan membakar korban. Terlebih saat itu, salah satu anak kembarnya membutuhkan biaya untuk berobat ke Surabaya.
“Sampai saya ngirit banget karena kata dokter operasi dilakukan anak saya usia 1 tahun dan itu tidak satu, dua kali operasinya jadi butuh uang banyak,” ujarnya.
Briptu Dilah saat itu mengajak suaminya ke garasi. Ia kemudian memborgol tangan kiri korban ke tangga lipat. Selanjutnya ia menyiram tubuh korban dengan bensin.
Tidak berhenti disitu, Briptu Dilah kemudian mengambil tisu dan korek api. Briptu Dilah yang saat itu berjarak sekitar 1,5 meter mencoba menakuti korban dengan membakar tisu yang ia ambil. Namun petaka terjadi, tisu yang terbakar langsung menyambar tangan Briptu Dilah dan tubuh korban yang sudah disiram bensin.
“Tidak ada niatan (membakar) yang mulia, saya hanya ingin menakuti agar suami saya jera bermain judol, saya nggak tahu bisa langsung nyambar,” pungkasnya.
Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja mengatakan, jika sidang lanjutan akan digelar pada, Senin (25/11/2024) pekan depan dengan agenda tuntutan.
“Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda tuntutan,” pungkasnya. (*)