Hukum

Sidang Perdana Randy di PN Mojokerto

×

Sidang Perdana Randy di PN Mojokerto

Sebarkan artikel ini
Randy bagus, sidang, PN Mojokerto
Randy Bagus saat menjalani sidang perdana di PN Mojokerto

Randy bagus, sidang, PN Mojokerto
Randy Bagus saat menjalani sidang perdana di PN Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Usai dipecat dari kepolisian beberapa waktu lalu, kini Randy Bagus Hari Sasongko (21) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Kamis (17/02/2022).

Sidang perdana kasus aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu (23) tersebut digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB.

Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto mengatakan, sidang kali ini bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.

“Sidang akan digelar secara tatap muka di Ruang Cakra PN Mojokerto,” kata Pandu Kamis (17/2/2022).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko juga membenarkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Randy memang digelar hari ini.

“Agenda sidang perdana Kamis nanti pembacaan dakwaan. Kami hadirkan terdakwa di PN Mojokerto jam 9 pagi,” terangnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.

Pasalnya, bekas polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu terlibat dalam kasus aborsi kekasihnya Novia Widyasari Rahayu pada Agustus 2021 lalu.

Sebelumnya, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu (23).

Setelah berkas perkara aborsi tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu. Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.