Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Alvi Maulana, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25), resmi menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (5/1/2026).
Pantauan di lokasi, Alvi tiba di ruang sidang Cakra sekitar pukul 14.27 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Ia langsung menempati kursi terdakwa dan didampingi tim penasihat hukum dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan hakim anggota Tri Sugondo dan Made C Buana. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman.
Dalam persidangan tersebut, JPU mendakwa Alvi dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sedangkan dakwaan subsidernya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
“Berkas perkara atas nama Alvi telah kami limpahkan ke PN Mojokerto pada Desember 2025, sebelum KUHP baru diberlakukan. Oleh karena itu, dakwaan menggunakan KUHP lama,” terang Erfandy kepada awak media usai sidang.
Namun demikian, seiring berjalannya proses persidangan, jaksa menyatakan akan menyesuaikan tuntutan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pada tahap tuntutan nantinya, JPU berencana menerapkan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP baru.
“Ancaman pidananya pada prinsipnya sama, yakni penjara seumur hidup, pidana 20 tahun, atau hukuman mati,” tegas Erfandy.
Sebagaimana diketahui, Tiara Angelina Saraswati tewas di tangan Alvi Maulana setelah menjalin hubungan asmara selama lima tahun. Aksi pembunuhan tersebut dilakukan pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Setelah menikam leher korban hingga tewas, Alvi memutilasi jasad Tiara di kamar mandi kos. Tubuh korban dipisahkan antara daging, organ dalam, dan tulang, lalu dipotong menjadi sekitar 554 bagian.
Sebagian potongan tubuh korban kemudian dibuang ke semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto. Penemuan potongan telapak kaki kiri korban oleh seorang warga bernama Suliswanto (30) pada Sabtu (6/9/2025) menjadi awal terungkapnya kasus tersebut.
Polisi lalu melakukan pencarian besar-besaran dengan melibatkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jawa Timur. Dalam waktu 14 jam sejak identitas korban terungkap, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Alvi di tempat kosnya pada Minggu (7/9/2025) dini hari. Alvi terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kedua betis karena melawan saat proses penangkapan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara kriminal paling sadis yang pernah ditangani di wilayah Mojokerto dan kini memasuki babak penting dalam proses peradilan.














Hierapolis ancient city tour I had an amazing time exploring Cappadocia with TravelShop Booking. The tour was well-organized, the hotels were comfortable, and the hot air balloon ride was a dream come true. Everything exceeded my expectations! https://biolink.website/travelshop