LPJ dari Desa Sampangagung menyebutkan jika semua kegiatan di tahun 2020 telah rampung. Hal ini bertolakbelakang dengan hasil monev yang dilakukan kecamatan. Meski begitu, Edy tidak melakukan monev ulang dan lebih memilih
Jawaban Edy membuat majelis hakim heran. Sebab dalam monev yang dilakukan kecamatan menemukan beberapa kegiatan yang tidak rampung. Namun dalam LPJ dari desa, menyebut jika semua kegiatan telah selesai. Anehnya lagi, Edy lebih memilih berpatokan LPJ dari desa ketimbang monev yang timnya lakukan di lapangan.
“Kok bisa anda lebih percaya dengan LPJ yang dibuat dengan kertas daripada pengecekan di lapangan. Karena LPJ ini semua orang bisa membuat dan lebih mudah dimanipulasi,” tegas majelis hakim.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan camat terhadap desa-desa. Sebab dengan disetujuinya LPJ tersebut, APBDes Sampangagung tahun 2021 bisa dicairkan.
“Dari keterangan saksi sebelumnya kita tidak melihat tugas kalian (kecamatan) untuk melakukan pengawasan,” tutur majelis hakim.