HukumJawa TimurKriminal

Sidang Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Direktur Utama Ajukan Eksepsi

×

Sidang Korupsi BPRS Kota Mojokerto, Direktur Utama Ajukan Eksepsi

Sebarkan artikel ini
PN Tipikor, BPRS, Sidang
Sidang kasus korupsi PT BPRS Kota Mojokerto di PN Tipikor Surabaya, Selasa (24/9/2024)

Sebelumnya, Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan sejak pertengahan bulan September 2021.

 

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

 

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021.

 

Proses penyidikan berlangsung cukup lama. Hingga pada akhirnya, Kejari Kota Mojokerto berhasil menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini.

 

Diantaranya, mantan Direktur Utama PT BPRS Kota Mojokerto, Choirudin (51) warga Kabupaten Pasuruan menyusul mantan Direktur Operasional BPRS Kota Mojokerto, Reni Triana (45) yang ditetapkan tersangka pada, 5 Oktober 2023 lalu.

 

Kemudian, tiga tersangka dari nasabah pembiayaan. Yakni, Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang. (diy)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *