Reni menuturkan, dalam proses pengajuan pencairan 3 pembiayaan di BPRS Kota Mojokerto, Choirudin tidak membaca berkas pengajuan. Apesnya, 3 pembiayaan itu bermasalah sehingga menyeret Choirudin ke meja hijau PN Tipikor Surabaya dalam kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto .
“Mungkin kelalaian terdakwa di tiga pembiayaan dimana terdakwa tidak membaca surat pengajuannya,” tutur Reni.
Sementara itu, terdakwa Hendra Agus Wijaya membatalkan niatan untuk mengajukan eksepsi. Keputusan itu diambil agar mempercepat proses persidangan perkara ini.
“Kami batal mengajukan eksepsi, agar segera sidang pemeriksaan saksi,” jawab Hendra melalui kuasa hukumnya, Fajar.