Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dalam waktu dekat sidang kode etik terhadap Randy Bagus (RB), polisi muda tersangka kasus aborsi terhadap pacar, Novia Widyasari (NW) akan segera di gelar. Saat ini tersangka masih menjalani hukuman di Polda Jawa Timur (Jatim).
“Mau dilaksanakan sidang (kode etik), tapi masih menunggu konfirmasi,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (26/1/2022).
Dalam sidang nanti dimungkinkan orang tua atau ibu NW akan di datangkan oleh pihak kepolisian sebagai saksi.
“Apakah beliau dihadirkan sebagai saksi oleh tim penyidik propam, nanti lihat situasinya. Yang jelas dalam waktu dekat ini, minggu ini (sidang kode etik digelar),” jelasnya.
Tak hanya itu, Gatot juga menyebutkan bahwa dalam jalannya proses persidangan nanti pihaknya juga akan menggundang beberapa perwakilan media.
Saat ini RB tengah menjalani proses KKEP (Komisi Kode Etik Polri). Selain itu, ia juga menjalani proses pidana dalam kasus yang menimpanya tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Diketahui, RB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian NW (23) mahasiswi Universitas Brawijaya Malang yang ditemukan tewas di dekat makam ayahnya. Tepatnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.
Korban meninggal diduga menenggak racun. Di dekatnya terdapat cairan botol berbau menyengat. Korban nekad melakukan aksi ini dipicu perkara asmara dengan seorang oknum kepolisian yaitu RB, yang berdinas di Polres Pasuruan.