Peristiwa

Sidang Kode Etik Bripda Randy, Ibunda Novia Hadir Sebagai Saksi

×

Sidang Kode Etik Bripda Randy, Ibunda Novia Hadir Sebagai Saksi

Sebarkan artikel ini
Ibu, Novia,
Bripda Randy saat ditahan Polda Jatim

Ibunda Novia,
Bripda Randy saat ditahan Polda Jatim

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Ibunda Novia Widyasari dijadwalkan hadir untuk menjadi saksi dalam sidang kode etik yang dijalani Bripda Randy Bagus, polisi tersangka kasus aborsi pada kekasihnya, Novia Widyasari.

Kuasa hukum keluarga Novia Widyasari, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya akan mendampingi ibunda Novia dalam proses persidangan.

“Benar ada panggilan, beliau sebagai saksi,” ujar Huda, Kamis (27/1/2022).

“Tim kuasa juga ikut mendampingi pemeriksaan sidang etik hari ini,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa sidang kode etik terhadap Bripda Randy dilaksanakan di Polda Jatim hari ini.

“Saya belum tahu (siapa yang datang). Informasi ada dari pihak keluarga Novia Widyasari. Tapi kelihatannya ini belum datang. Coba saya cek dulu ke dalam siapa saja yang datang,” kata Gatot.

Kasus ini mencuat usai Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun. Novia bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya.

Mahasiswa salah satu Universitas di Malang itu ditemukan meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021) lalu.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka. Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.