LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Sidang kedua kasus pengeroyokan anggota perguruan silat di Jetis, Mojokerto kembali digelar di PN Mojokerto pada, Rabu (10/1/2024). Pada kesempatan kali ini, kuasa hukum meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari tahanan.
Sidang kedua dengan agenda pembacaan eksepsi itu dibuka Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo sekitar pukul 11.45 WIB. JPU dihadiri langsung Kajari Kota Mojokerto Bobby Ruswin dan Angga Rizky Bagaskoro.
Sementara terdakwa dewasa Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) dan Willy Dhanny Setiawan (25) hadir secara langsung dengan didampingi kuasa hukumnya Pidel Castro Hutapea dan Dewa Dwi Haryo Baskoro.
Pidel beranggapan jika JPU dalam menguraikan terkesan kurang cermat dan mengada-ada. Sebab, ia meyakini jika kliennya tidak pernah terlibat melakukan pengeroyokan yang terjadi di Dusun Clangap, Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto pada 30 Oktober 2023.
“Kami menganngap surat dakwaan JPU tidak jelas atau kabur (obscuur libel),” ucap Pidel Castro.
Pidel mengaku jika pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam perkara ini, baik di tingkat penyidikan hingga kasus ini dilimpahkan ke PN Mojokerto. Diantaranya, kurangnya dua alat bukti yang cukup menurut hukum untuk menetapkan tersangka.
Kurangnya bukti ini sempat digugat pra peradilan oleh kuasa hukum terdakwa. Namun upaya hukum itu kandas di tengah jalan karena perkara pokok dilimpahkan ke PN Mojokerto.
“Karena mengacu surat edaran mahkamah agung no 5 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan, jika perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan maka secara otomatis Praperadilan gugur,” jelas Pidel Castro.
Hal itu membuat Pidel Castro mencium adanya kejanggalan lain dalam perkara ini. Ia beranggapan jika penyidik Polres Mojokerto terlalu terburu-buru dalam melimpahkan berkas penyidikan itu ke Kejari Kota Mojokerto.
“Dan juga, tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu, dan dalam waktu yang relatif singkat Kejaksaan langsung melimpahkan ke PN Mojokerto,” tuturnya.
Dari pemaparannya itu, Pidel Castro meminta agar majelis hakim mengabulkan eksepsi yang ia ajukan sekaligus membebaskan para terdakwa keluar dari tahanan.
“Dan apabila yang mulia majelis hakim mempunyai pendapat lain, kami memohon agar diberikan keputusan seadil-adilnya,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kota Mojokerto Bobby Ruswin membantah jika dakwan yang ia bacakan dalam sidang perdana kabur. Ia menjelaskan bahwa kontruks dakwaan mengacu pada fakta yang ada dalam berkas perkara yang diserahkan tim penyidik Polres Mojokerto Kota.
“Tentu kita mempelajari fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara. Dari situ kita rangkai menjadi kontruksi dakwaan,” jelas.
Bobby juga membantah jika JPU Kota Mojokerto terlalu buru-buru dalam melimpahkan perkara ini ke PN Mojokerto. Ia menjelaskan, dalam menangani perkara JPU memiliki waktu sekitar 7 hari untuk meneliti perkara dan 7 hari lagi untuk mengambil sikap.
“Dan semua tahapan itu sudah kami lalui,” pungkasnya.
Dalam sidang perdana yang berlangsung pada Rabu (3/1/2024) kemarin, JPU Kota Mojokerto mendakwa Muhammad Rio Alviansyah alias Mohan (20) dan Willy Dhanny Setiawan (25) dua pasal alternatif, yakni pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP untuk dakwaan primer dan pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan sekunder. (Diy)