HukumNasionalSelebriti

Sidang Kasus Pil Xanax Vanessa Angel Memasuki Tahap Putusan, Ini Tuntutan Hakim

×

Sidang Kasus Pil Xanax Vanessa Angel Memasuki Tahap Putusan, Ini Tuntutan Hakim

Sebarkan artikel ini
Vanessa Angel bersama pengacaranya

Vanessa Angel bersama pengacaranya

Lenterainspiratif.com | Jakarta  – Sidang kasus pil Xanax Vanessa Angel sudah mencapai tahap putusan, Istri Bibi Ardiansyah ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan 20 pil Xanax dan mengkonsumsinya, ia pun divonis 3 bulan penjara dan denda sebanyak Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan memiliki psikotropika ” ujar hakim ketua Setyanto Hermawan, di PN Jakbar, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

Vanessa Angel divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan,” ucap hakim.

Dalam pertimbangan hakim meyakini bahwa Vanessa tidak membeli pil Xanax itu secara resmi melalui resep yang diberikan oleh dr Maxwaddi Maas, karena resep tersebut sudah habis masa berlakunya.

“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa. Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah,” ujar hakim.

“Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum,” sambungnya.

Dipersidangan sebelumnya Vanessa dituntun dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasusnya itu.

Dalam pleidoinya Vanessa Angel juga telah mengakui bahwa dirinya menyalahi prosedur ketika membeli pil Xanax itu di salah satu apotek yang ada di Surabaya. Vanessa mengaku menyesal telah melakukan tindakan yang melukai hati keluarganya.

Saat membaca pleidoi Vanessa juga meminta keringanan hukuman karena ia seorang ibu. (tim)